• 46. BERBISIK EMPAT MATA DAN MEMBIARKAN KAWAN KETIGA

    Dalam suatu majlis dan pergaulan, sikap dan tindakan ini sungguh amat tidak terpuji. Bahkan sikap dan tindakan seperti ini sebenarnya merupakan langkah syetan untuk memecah belah umat Islam dan menebarkan kecemburuan, kecurigaan dan kebencian di antara mereka.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menerangkan hukum dan akibat perbuatan ini dalam sabdanya,

    إِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةً فَلاَ يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُوْنَ اْلآخَرِ حَتَّى تَخْتَلِطُوْا بِالنَّاسِ، مِنْ أَجْلِ أَنْ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ.

    “Jika kalian sedang bertiga, maka janganlah dua orang berbisik tanpa seorang yang lain, sehingga kalian membaur dalam pergaulan dengan manusia, sebab yang demikian itu akan membuatnya sedih.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, .lihat Fathul Bari, 11/83.)

    Termasuk di dalamnya berbisik dengan tiga orang dan meninggalkan orang keempat, dan demikian seterusnya.

    Demikian pula, jika kedua orang tersebut berbicara dengan bahasa yang tidak dimengerti oleh orang ketiga.

    Tidak diragukan lagi, berbisik hanya berdua dengan tidak menghiraukan orang ketiga adalah salah satu bentuk penghinaan kepadanya. Atau memberi asumsi bahwa keduanya menginginkan suatu kejahatan terhadap dirinya. Atau mungkin menimbulkan asumsi-asumsi lain yang tidak menguntungkan bagi kehidupan pergaulan mereka di kemudian hari.