• 50. LAKI-LAKI ATAU WANITA YANG MENYAMBUNG RAMBUTNYA DENGAN RAMBUT MANUSIA ATAU RAMBUT PALSU LAINNYA

    Asma’ binti Abu Bakar berkata, seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Wanita itu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai anak perempuan yang pernah terserang campak sehingga rambutnya rontok, kini ia mau menikah, bolehkah aku menyambung (rambut)nya?” Rasulullah menjawab,

    َعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ.

    “Allah melaknat perempuan yang menyambung (rambut) dan yang meminta disambungkan rambutnya.”( Hadits riwayat Muslim, 3/1676.)

    Dan dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, ia berkata,

    زَجَرَ النَّبِيُّ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا.

    “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang wanita menyambung (rambut) kepalanya dengan sesuatu apapun.”( Hadits riwayat Muslim, 3/1679.)

    Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan sanggul dan wig palsu yang biasanya dipasangkan oleh perias-perias yang salon-salon mereka penuh dihiasi dengan berbagai kemungkaran.

    Termasuk perbuatan haram ini adalah memakai rambut palsu sebagaimana banyak dilakukan orang-orang yang tidak memiliki moral, baik dari kalangan artis, bintang film, pemain drama teater, dan sebagainya.