Memandikannya dimulai dengan meletakkan mayit di atas meja lalu orang yang memandikan mengangkat kepala jenazah hingga nyaris duduk, kemudian air dialirkan melalui perutnya, dipijat-pijat dengan lembut agar kotoran yang hendak keluar betul-betul keluar. Lalu mengguyurnya dengan air dalam jumlah banyak agar kotoran tersebut lenyap. Setelah itu, pihak yang memandikan melilitkan kain kasar di tangannya untuk membersihkan tubuh mayit dan membersihkan lubang keluarnya kotoran.

Pihak yang memandikan berniat memandikan mayit, membaca basmalah, membersihkan anggota-anggota wudhu mayit seperti layaknya orang berwudhu, kecuali berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung). Pihak yang memandikan cukup membersihkan gigi mayit dan lubang hitungnya dengan jari tangan yang sudah dibasahi, atau menggunakan kain percah yang sudah dibasahi dengan air. Setelah itu, membasuh kepala dan janggutnya dengan buih bidara atau dengan air sabun atau yang sejenis.

Setelah itu, membasuh anggota-anggota tubuh mayit sebelah kanan, mulai dari leher sebelah kanan, tangan kanan, bahu kanan, pinggang kanan, pinggul kanan, paha kanan, betis kanan, hingga telapak kaki kanan.

Setelah itu membalik tubuh mayit ke sebelah kiri, dan mulai membasuh punggung bagian kanan seperti bagian kanan depan tubuhnya, hal yang sama dilakukan untuk bagian tubuh kirinya dimulai dari bagian depan kemudian belakang.

Saat memandikan, menggunakan air campuran daun bidara atau sabun dan pihak yang memandikan membalut tangannya dengan kain bukan dengan tangan telanjang.

Yang wajib dalam memandikan adalah satu kali basuhan, kalau memang sudah cukup membersihkan kotoran mayit. Yang dianjurkan adalah tiga kali. Kalau belum juga tuntas membersihkan kotorannya, ditambah lagi hingga tujuh kali. Bagian pembasuhan terakhir, dianjurkan mencampurkan kapur barus, karena bisa berfungsi mengeraskan tubuh mayit, mewangikan dan mendinginkannya.

Setelah itu tubuh mayit dikeringkan dengan handuk dan sejenisnya, dipotong kumisnya, dipotong kuku-kukunya kalau memang sudah panjang, dipangkas bulu ketiaknya. Bulu yang sudah terpangkas ditaruh dalam kafan. Untuk wanita, rambutnya dikepang tiga, lalu dibiarkan menjuntai di belakang kepala.

Kalau proses pemandian mayit terhalang karena tidak ada air, atau dikhawatirkan bila dimandikan tubuhnya akan terpotong-potong, atau kebetulan mayitnya adalah wanita sementara yang ada adalah kaum pria dan tak seorang pun dari mereka yang menjadi suaminya, atau karena mayit adalah pria sementara yang ada adalah kaum wanita yang tak satupun dari mereka yang menjadi istrinya.
Dalam kondisi demikian, mayit cukup ditayammumi dengan debu. Wajah dan telapak tangannya cukup diusap dengan tangan yang berbalut kain. Kalau sebagian tubuh mayit tak bisa dibasuh, maka cukup dibasuh bagian yang mungkin dibasuh, sisanya ditayammumi.

Masail Persiapan Jenazah

1- Bila mayit mempunyai gigi emas, bila memungkinkan melepasnya tanpa mengganggu giginya yang lain maka ia dilepas, demi menjaga harta dan mendahulukan kepentingan orang yang hidup, karena keberadaannya tidak bermanfaat bagi mayit. Bila dibiarkan maka tidak mengapa. Bila terlanjur dikubur maka kuburnya tidak dibongkar untuk mengambil gigi tersebut.

2- Mayit dari kaum muslimin yang mati karena bunuh diri tetap dimandikan dan dishalatkan, didoakan semoga diampuni, karena bunuh diri tidak mengeluarkannya dari Islam.

3- Bila seorang anak meninggal dalam keadaan belum dikhitan, maka tidak perlu dikhitan saat itu, karena waktu khitan yaitu saat dia hidup telah lewat.

4- Bila mayit sudah dimandikan, lalu lawan jenisnya dari kalangan mahramnya atau suaminya atau istrinya, menyentuhnya tanpa pembatas atau menciumnya, maka wudhu mayit tidak perlu diulang.

5- Otopsi jenazah, bila ada alasan yang memang diperlukan, seperti untuk mengetahui sebab kematiannya demi mengungkap tindak pidana atasnya, atau yang bersangkutan membawa penyakit menular tertentu dan harus diketahui melalui cara itu demi menanggulanginya, maka hal itu diizinkan dengan persetujuan keluarganya. Wallahu a’lam.