Dari segi bahasa, Munkar adalah bentuk isim maf’ul dari kata al-Inkar lawan dari kata al-Iqraar (= mengakui, menyetujui)
Adapun secara istilah ilmu hadits, Hadits Munkar adalah :

“Hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang dha’if (lemah) yang menyelisihi dengan apa yang diriwayatkan oleh rawi yang tsiqoh (terpercaya)”

Definisi itulah yang dijadikan sandaran oleh Ibnu Hajar al-Asqolani –rahimahullah-.

Perbedaan Munkar dengan Syadz
Antara Munkar dan Syadz ada sisi persamaan dan perbedaan. Adapun sisi perbedaannya adalah bahwa :
– Syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul (diterima riwayatnya) namun ia menyelisihi hadits yang diriwayatkan rawi yang lebih utama darinya.
– Sedangkan Munkar adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang dhaif (lemah) yang menyelisihi hadits riwayat rawi yang tsiqoh (terpercaya).

Dari sini diketahui sisi persamaan dari keduanya, bahwa keduanya sama-sama ada penyelisihan dari rawi, hanya saja kalau Syadz rawinya adalah maqbul, sedangkan Munkar rawinya adalah dhaif.

Contoh Hadits Munkar
Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari jalan Hubayyib bin Habib az-Zayyat dari Abu Ishaq dari Al-‘Aizar bin Huraits dari Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhuma dari Nabi Sallallahu ‘Alahi Wasallam bahwa beliau bersabda :

مَن أَقامَ الصَّلاةَ وآتى الزَّكاةَ وحَجَّ البيتَ وصامَ وقَرَى الضَّيْفَ دَخَلَ الجنَّةَ

“Barangsiapa mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, berpuasa dan memuliakan tamu, maka niscaya dia masuk surga”

Imam Abu Hatim berkata :
“Hadits itu Munkar, karena selain dia (Hubayyib) dari para rawi yang tsiqat meriwayatkan hadits tersebut dari Abu Ishaq secara mauquf (disandarkan kepada Shahabat). Dan itulah yang Ma’ruf (lawan Munkar)”

Derajat Hadits Munkar
Hadits Munkar termasuk ke dalam kategori hadits yang dhaif jiddan (lemah sekali) dan menempati peringkat ketiga setelah Hadits Maudhu’ dan Matruk.
Wallahu A’lam

(Abu Maryam Abdusshomad, diambil dari : Taisir Musthalah Hadits oleh Dr. Mahmud Thahhan)