• 63. MEMUKUL MUKA ORANG DAN MENANDAI MUKA BINATANG

    Sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu meriwayatkan,

    نَهَى رَسُوْلُ اللهِ عَنِ الضَّرْبِ فِي الْوَجْهِ وَعَنِ الْوَسْمِ فِي الْوَجْهِ.

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memukul muka dan menandai sesuatu di muka.”( HR. Muslim; 3/1673.)

    Sebagian orang tua dan bapak guru terkadang sengaja menghukum anak-anaknya dengan mendaratkan pukulan di wajah. Demikian pula dengan yang dilakukan oleh sebagian majikan kepada pembantunya.

    Perbuatan tersebut, di samping menghinakan wajah yang dimuliakan oleh Allah, juga bisa mengakibatkan hilang sebagian fungsi indra terpenting yang kebanyakan berada di wajah. Jika itu yang terjadi, maka menyebabkan penyesalan bahkan terkadang yang bersangkutan meminta hukum qishash (balas).

    Menandai muka binatang dengan gambar atau tanda tertentu sehingga setiap orang mengenali binatang miliknya atau agar dikembalikan kepadanya kalau hilang, hukumnya adalah haram. Perbuatan semacam ini termasuk penyiksaan binatang. Meskipun sebagian orang berdalih, itu merupakan tradisi dan lambang kabilahnya, maka tetap tak bisa mengubah haramnya perbuatan tersebut. Seandainya mereka hendak membuat tanda, maka mereka bisa membuatnya di bagian lain selain muka.