Tanya:

Assalamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakaatuh

Sebagaimana kita ketahui bahwa di pernikahan islam mengenal adanya talak 1,2 dan 3 yang dijatuhkan suami.

1. Yang ingin saya tanyakan adalah, bagaimana perbedaan jatuhnya di antara
3 talak tersebut secara jumlah ucapan talak yang keluar dari mulut suami, bisakah suami menjatuhkan talak 3 tanpa melalu talak 1 dan 2?

2. Ketika suami mengucap talak berulang-ulang kepada istri lebih dari 3 kali ucapan apakah jatuhnya talak 1 dan 2 atau langsung talak 3?

3. Sahkah ucapan talak suami yang dalam keadaan emosi karena bertengkar/ribut dengan istri?

4. Kejadian di indonesia, pasangan suami istri dikatakan resmi cerai bila cerai di hadapan dan diputuskan pengadilan Agama, bagaimana hukum talaknya? Apakah langsung jatuh talak 3?

5. Setelah pasangan yang cerai di pengadilan agama , kemudian mau rujuk
lagi, apakah hukumnya sama dengan talak 3, yakni pihak istri harus dinikahi dan disetubuhi lelaki lain sebagai suaminya ?

Terima kasih, jika berkenan mohon jawaban juga dikirimkan ke email.

Wassalamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakaatuh

Hormat Saya: Ibnu Bahrun

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah. Amma ba’du.

Talak satu adalah talak yang dijatuhkan oleh suami pertama kali, suami berkata kepada istri, “Saya mentalakmu.” Atau dengan kata-kata senada, jika hal ini terulang maka ini adalah talak dua, jika terulang maka talak tiga. Talak tiga bisa jatuh tanpa melalui talak satu dan dua, hal itu jika suami mentalak istrinya dengan talak tiga sekaliagus, suami berkata kepada istri, “Saya mentalakmu tiga.” Atau, “Saya mentalakmu, saya mentalakmu, saya mentalakmu.”

Cara talak seperti ini jatuh tiga menurut salah satu pendapat di antara para ulama. Jika suami berulang-ulang mengucapkan kata talak lebih dari tiga, maka yang yang dianggap hanya tiga, selebihnya adalah ucapan yang bukan apa-apa.

Talak tetap sah walaupun dalam keadaan ribut atau marah dan sahnya talak tidak bergantung kepada palu pengadilan, jika suami mengucapkan talak maka jatuhlah talak, setelah itu mulailah masa iddah bagi istri, pengadilan hanya memberikan surat bukti talak, bisa jadi pengesahan pengadilan baru turun setelah istri menghabiskan masa iddah, dari sini maka jika talaknya satu atau dua, untuk rujuk tidak mengharuskan istri dinikahi oleh orang lain dan orang lain tersebut menggaulinya.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah. [IK]