Setelah proses pemandian dan pengeringan tubuh mayit selesai, disyariatkan mengafani mayit. Disyaratkan kafan harus menutupi seluruh tubuh mayit. Dianjurkan kafan dari bahan putih bersih, baik kain yang baru –dan itu lebih baik– ataupun yang sudah digunakan namun sebelumnya telah dicuci. Ukuran kafan yang wajib adalah seukuran baju yang menutupi seluruh tubuh mayit.

Jumlah kain yang dianjurkan, untuk laki-laki tiga lapis kain, dan untuk wanita lima lapis kain: satu lapis kain sejenis sarung, kerudung, gamis dan dua lapis kain panjang.

Anak kecil dikafani dengan satu lembar kain, dan boleh juga dengan tiga lembar kain. Anak perempuan kecil dikafani dengan gamis dan dua lembar kain panjang.

Kain kafan dianjurkan untuk diberi wewangian kayu cendana, setelah dipercikkan dengan air yang diberi wewangian dan sejenisnya, agar wangi kayu cendana tersebut melekat pada kain.

Pengafanan mayit laki-laki dilakukan dengan cara, seluruh kain yang tiga lembar itu ditumpuk dalam tiga lapisan. Setelah itu, tubuh mayit yang sudah ditutupi dengan kain yang menyelimuti seluruh tubuhnya secara wajib baik itu, diletakkan di atas berlapis-lapis kain itu dalam kondisi telentang.

Setelah itu dibubuhi dengan hanuutth, yakni minyak wangi pada sebuah kapas, yang diletakkan di lipatan pinggul mayit, lalu bagian atasnya diikat dengan secarik kain.

Lalu, sisa kapas yang sudah dibubuhi minyak wangi itu diletakkan di atas kedua matanya, kedua lubang hidungnya, mulut dan kedua lubang telinganya, juga di anggota-anggota sujudnya: kening, hidung, kedua tangan, kedua lutut dan ujung-ujung jari kaki.

Kemudian, diletakkan juga di bagian-bagian tubuh yang tersembunyi: di kedua ketiak, di lipatan kedua lutut, di pusar.

Lalu, minyak wangi juga dibubuhi di antara lapisan kain dan di kepala mayit. Lalu, lapisan kain teratas ditarik dari bagian kiri mayit ke arah bagian kanan mayit. Kemudian lapisan atas bagian kanannya ditarik ke bagian kiri. Demikian juga lapisan kedua, dan ketiga, sehingga bagian yang lebih dari kain di atas kepala lebih panjang dari yang ada di bagian kakinya.

Lalu, bagian yang berlebih di atas kepala itulah yang disimpulkan dan ditarik ke arah wajahnya. Sementara bagian yang lebih di kakinya disimpulkan dan ditarik ke arah kaki. Setelah itu, bagian yang disimpulkan itu diikat kuat-kuat, agar tidak terbuka dan ikatan tersebut dibuka di dalam kubur.

Sementara untuk mayit wanita, dikafani dengan lima lembar kain terdiri dari satu kain berbentuk sarung, satu kain berbentuk gamis, satu lembar kain berbentuk kerudung di kepalanya, dua lembar kain lagi yang diselimutkan ke tubuhnya. Wallahu a’lam.