Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Apakah wajib zakat pada emas yang digunakan wanita atau untuk dipinjamkan pada rekannya tanpa imbalan? Jika diwajibkan menzakatinya, bagaimana cara menzakatinya?

Jawab :

Wajib zakat pada perhiasan yang digunakan wanita untuk berhias atau untuk dipinjamkan, baik berupa emas ataupun perak, karena kedua jenis barang itu termsuk dalam keumuman dalil yang terdapat dalam Al-Kitab dan As-Sunnah yang mewajibkan zakat pada emas dan perak, seperti firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan’.” (At-Taubah: 34-35). Dan sebagaimana yang dinyatakan dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: “Tidaklah orang yang memiliki emas dan perak yang tidak memenuhi haknya, kecuali pada hari Kiamat nanti akan dibuatkan baginya lempengan-lempengan yang terbuat dari api, lalu dipanaskan dalam neraka Jahannam, kemudian ia disetrika oleh itu pada bagian lambungnya, dahinya, dan punggungnya, setiap kali lempengan itu dingin maka akan dipanaskan seperti semula, yang mana satu harinya seukuran lima puluh ribu tahun, hingga Allah menentukan ketetapanNya bagi hamba-hambanya, dan setelah itu ia akan mengetahui jalannya, menuju Surga atau ke Neraka.” Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash: Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ia bersama anak perempuannya yang ditangannya terdapat dua gelang emas yang tebal, maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah engaku telah menzakati ini?” , wanita itu menjawab: “Tidak”, beliau bersabda: “Apakah engkau senang jika Allah memberimu gelang karena itu pada hari Kiamat nanti yang terbuat dari api Neraka”, Abdullah berkata: Maka wanita itu memberikan kedua gelang itu kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa salam dan berkata: “Keduanya untuk Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya”.