Allah memiliki hikmah pada makhlukNya sebagai pelajaran bagi orang-orang yang ingin mengambil pelajaran, termasuk hewan. Terkadang Allah memperlihatkan hikmahNya melalui seekor hewan dengan tingkahlakunya yang unik, seekor kera ini adalah binatang peliharaan seorang pedagang yang culas yang mencampur khamer yang dijualnya dengan air. Suatu hari kera ini mengambil harta pedagang tersebut dan membawanya ke atas tiang perahu lalu kera ini membagi harta itu dengan adil. Satu dinar dilemparkan ke laut, satu dinar dilempar ke perahu sehingga ia membaginya menjadi dua bagian. Kera ini menenggelamkan harta yang didapat oleh pedagang ini sebagai imbalan atas kecurangannya yang mencampur khamer dengan air, dan kera ini menyisakan separuh harta yang berhak didapat oleh pedagang itu dari khamer.

Dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Ada seorang laki-laki yang menjual khamer di sebuah perahu, dia mencampur khamer dengan air. Dia mempunyai seekor kera, kera ini mengambil kantong uang dan membawanya ke tiang perahu. Ia lalu membuang satu dinar ke laut dan satu dinar ke perahu sehingga dia membaginya menjadi dua bagian.”

Syaikh Nashiruddin al-Albani menyebutkan hadits ini dalam Silsilah al-Ahadis ash-Shahihah hadits nomor 2844. Beliau berkata tentang takhrijnya, “Diriwayatkan oleh Al-Harbi dalam al-Gharib 5/155/2, Musa menyampaikan kepada kami, Hammad bin Ishaq bin Abi Thalhah menyampaikan kepada kami dari Abu Shalih dari Abu Hurairah secara marfu’.”

Ini adalah kisah seorang pedagang yang mencampur air dengan khamer. Keranya mengambil uang hasil penjualan khamer. Kera ini membagi harta itu menjadi dua bagian. Separuhnya dibuang ke laut, dan separuhnya dibiarkan di perahu dengan cara seperti yang disebutkan dalam hadits.

Hadits ini mengisyaratkan kerugian dunia yang menimpa pedagang-pedagang yang curang, mereka mencampur yang baik dengan yang buruk atau mencampur sesuatu dengan sesuatu yang tidak berharga atau berharga rendah seperti orang-orang yang mencampur susu dengan air atau bensin dengan minyak atau minyak dengan air. Mereka ini memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Harta yang didapat dari perbuatan seperti ini adalah harta haram yang dihisab karenanya pada Hari Kiamat.

Banyak rahasia pada hewan-hewan yang tidak kita ketahui kecuali hanya sedikit. Kera, lebih-lebih yang jinak, bisa membuat keajaiban. Di antaranya adalah apa yang dilakukan oleh kera ini, ia membuang satu dinar ke laut dan dinar yang lain ke perahu seperti yang dijelaskan di dalam hadits di atas. “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia.” (Ali Imran: 191). “Begitulah perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu.” (An-Naml: 88).

Mungkin ada yang bertanya, bagaimana orang ini disalahkan karena kecurangannya dan tidak disalahkan karena menjual khamer yang diharamkan oleh Allah?

Jawabannya adalah bahwa khamer tidak diharamkan dalam syariat mereka. Di awal kehidupan Madinah khamer juga belum diharamkan. Lalu dicela tanpa diharamkan, lalu diharamkan meminumnya di waktu sebelum shalat di mana menjualnya juga belum diharamkan, lalu diharamkan meminumnya.

Pada waktu khamer belum diharamkan kaum muslimin menjualbelikannya secara terbuka. Sementara berbuat curang pada waktu itu telah diharamkan dan dihukum karenanya.

Pelajaran

1. Larangan berbuat curang, seperti mencampur susu dengan air. Harta yang diraih dengan cara ini bisa lenyap di dunia sebelum Akhirat.
2. Keunikan kera yang dengan adil memberi hukum kepada harta pedagang itu.
3. Halalnya khamer bagi umat terdahulu.
4. Boleh naik perahu dan berdagang di atasnya.
5. Adanya perahu dan dinar-dinar yang tercetak sejak zaman dahulu. Wallahu a’lam.