Mengubur atau memakamkan mayit termasuk perkara yang disyariatkan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw, dan hal ini adalah salah satu bentuk amal kebajikan dan ketaatan, merupakan penghormatan dan perhatian kepada mayit.

Allah berfirman, “Bukankah kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang hidup dan orang-orang mati?” (Al-Mursalat: 25-26).

Allah juga berfirman, “Kemudian Dia mematikan dan memasukkannya ke dalam kubur…” (Abasa : 21).

Menguburkan mayit termasuk sunnah Bani Adam yang diawali saat salah satu putra Adam membunuh saudaranya dan sejak saat itu ia menjadi sunnatullah pada mayit Bani Adam, yaitu dikubur.

Firman Allah Taala, “ “Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Dia berkata, ‘Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?’ Karena itu jadilah ia diantara orang-orang yang menyesal.” (Al-Maidah: 31).

Disunnahkan juga membuat lubang kubur lebih dalam, lebih luas dan membuat liang lahad di arah kiblat, berdasarkan sabda Nabi saw,

اِحْفِرُوا وَأَوْسِعُوا وَعَمِّقُوا

Galilah lubang kubur yang luas dan dalam.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3216 dan at-Tirmidzi no. 1717. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih.”

Disunnahkan menutupi kubur jenazah wanita pada saat ia diturunkan karena wanita adalah aurat. Orang yang menurunkan mayit ke liang kubur, dianjurkan untuk mengucapkan doa sebagaimana dalam sabda Nabi saw,

إذَا وَضَعْتُمْ مَوْتاَكُمْ فِي القُبُوْرِ فَقُوْلُوا بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ

Kalau kalian meletakkan mayit ke liang kubur, ucapkanlah, “Dengan menyebut nama Allah dan dengan mengikuti sunnah Rasulullah.” Diriwayatkan oleh Ahmad no. 5370, Abu Dawud no. 3213, at-Tirmidzi no. 1046 dan Ibnu Majah no. 1550. Wallahu a’lam.