Tanya :

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya: Bolehkah seorang istri mengeluarkan zakat perhiasannya kepada suaminya, karena sang suami pegawai yang berpangkat rendah dan memiliki utang yang cukup besar ?

Jawab :

Tidak ada masalah bagi wanita yang mengeluarkan zakat perhiasannya atau zakat yang bukan perhiasan kepada suaminya yang fakir atau memiliki utang yang tidak mampu dilunasinya menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, berdasarkan sifat keumuman dalil-dalil tentang zakat, di antaranya firman Allah: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin …” (At-Taubah: 60).