Perhatian

Perlu diperhatikan dalam permasalahan ini bahwa hukum diperbolehkannya orang musyrik masuk ke dalam masjid adalah setiap masjid selain Masjidil Haram di Makkah, karena Allah Subhaanahu wa Ta’ala telah menghendaki pengkhususan hukum terhadap mereka dalam masalah ini, sehingga Allah Subhaanahu wa Ta’ala melarangnya masuk ke dalamnya, sebagaimana firman-Nya:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسُُ فَلاَيَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ إِن شَآءَ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ حَكِيمُُ {28}

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mengdekati Masjidil Haram sesudah tahun ini,maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. 9:28)