Pasal :

Makruh membaca al-Qur`an pada ruku’ dan sujud. Apabila dia membaca selain al-Fatihah, maka shalatnya tidak batal, sama halnya apabila dia membaca al-Fatihah, shalatnya tidak batal menurut pendapat yang lebih shahih. Sebagian kawan kami berkata, “Batal.” (Membaca al-Qur`an dalam ruku’ dan sujud adalah haram bukan makruh karena larangan dari Nabi a adalah shahih, tanpa membedakan antara al-Fatihah dan selainnya dari beberapa jalan periwayatan sebagaimana ia akan datang. Dari sini, maka siapa yang sengaja membaca al-Qur`an pada waktu ruku’ dan sujud sementara dia mengetahui bahwa hal itu menyelisihi perintah Nabi a dan melakukan larangannya, maka dia berdosa dan main-main dalam agama, maka shalatnya pantas batal. Kecuali jika doanya dengan lafazh dari al-Qur`an seperti رَبَّنَا لاَ تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا … “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami.” (Ali Imran: 8). Dan رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً …ِ “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia ….” (Al-Baqarah: 201). Orang ini bermaksud berdoa bukan membaca al-Qur`an dan telah diriwayatkan secara shahih dari Nabi Sallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau melakukan itu. Jadi ia adalah baik dan tidak dilarang).

Kami meriwayatkan dalam Shahih Muslim (Kitab ash-Shalah, Bab an-Nahy ‘An Qira`at al-Qur`an, 1/348, no. 480). dari Ali Radhiallahu ‘amhu ٌberkata :

نَهَانِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا.

“Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam melarangku membaca (al-Qur`an) dalam keadaan ruku’ atau sujud.”
Kami meriwayatkan dalam Shahih Muslim (Ibid, 1/350, no. 481) dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma dari Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda :

أَلاَ وَإِنِّيْ نُهِيْتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا.

“Ketahuilah sesungguhnya aku dilarang membaca al-Qur`an dalam sujud atau ruku’.”

Wallahu ‘alam

Sumber: Ensiklopedia Dziikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta. Disadur oleh Wandy Hazar Z.