Pasal :

Ketahuilah bahwa disunnahkan menggabungkan dzikir-dzikir ini seperti yang telah kami jelaskan pada dzikir ruku’ (Ini termasuk perbedaan keanekaragaman, aku telah menjelaskan hukum-hukumnya di mukadimah hal. 74-76). Apabila dia hanya mengucapkan sebagian, maka hendaknya dia mengucapkan :

سَمِعَ الله لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ، مِلْءَ السَّمَاوَاتِ، وَمِلْءَ اْلأَرْضِ، وَمَا بَيْنَهُمَا، وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ.

“Semoga Allah mendengar pujian orang yang memujiNya. Wahai Rabb kami, bagiMu segala puji, (aku memujiMu dengan pujian) sepenuh langit dan bumi, sepenuh apa yang ada di antara keduanya, sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu.”
Jika lebih singkat lagi maka mengucapkan :

سَمِعَ الله لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ.

“Semoga Allah mendengar pujian orang yang memujiNya, wahai Rabb kami bagiMu segala puji.” Tidak kurang dari itu (Yang benar adalah dia boleh membatasi diri pada doa apa pun yang shahih).

Ketahuilah bahwa dzikir-dzikir ini dianjurkan bagi imam, makmum dan munfarid, hanya saja imam tidak mengucapkan semuanya, kecuali jika dia mengetahui bahwa para makmum menginginkan yang panjang.

Ketahuilah bahwa dzikir ini adalah sunnah bukan wajib. Seandainya dia mening-galkannya, maka ia makruh tidak haram dan tidak perlu sujud sahwi (Justru yang didukung oleh dalil yang banyak adalah pendapat yang mewajibkan, bahwa orang shalat harus mengucap-kan salah satu dzikir yang shahih dalam hal ini. Wallahu a’lam).

Makruh membaca al-Qur`an pada waktu i’tidal ini sebagaimana makruh pula pada saat ruku’ dan sujud (Aku telah katakan bahwa membaca al-Qur`an pada saat ruku’ dan sujud adalah haram. Adapun dimakruhkannya ia di sini karena ia menyelisihi apa yang dilakukan oleh Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam secara rutin). Wallahu a’lam.

Sumber: Ensiklopedia Dziikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta. Disadur oleh Wandy Hazar Z.