Tanya :
Assalamu ‘Alaikum Warohmatullahi wa Barokatuh

Kepada ustadz yang mengurus rubrik konsultasi Islam yang saya hormati… Pertama-tama saya sangat berterimakasih sekali kepada anda dan lembaga anda yang telah banyak membantu dalam menjawab permasalahan-permasalahan yang ada dalam kehidupan kita kaum muslimin. Selanjutnya berikut ini adalah dua permasalahan yang masih mengganjal dalam benak saya tentang setatus hukumnya. Mohon kepada ustadz untuk menjawab dua permasalahan ini dengan jelas.

1. Bagaimana sih hukum nya memakai minyak wangi yang beralkohol di dalam sholat atau baju yang terkena minyak wangi tsb ?
2. Bagaimana bila wanita memakai minyak wangi (parfum) lalu tercium oleh orang yang bukan muhrimnya?

Semoga Alloh Subhanahu Wa Ta’ala memberkati dan merahmati anda dan juga saya, Amamiin…..Ya Robbal ‘Alamin

Dari : Zay, di bumi Allah

Jawab :
Ykh.sdr/Zay
Wa’alaikum Salam Warahmatullahi Wabarokaatuh
Terimakasih atas kepercayaan anda kepada kami.

1. Mengenai parfum alkoholik, dilihat dari persentase alkoholnya, jika persentasenya lebih banyak, maka sebaiknya tidak dipakai (ditinggalkan). Jika sedikit, maka tidak apa-apa. Sedangkan hukum shalat bila memakainya maka tetap shah. (Lihat, fatwa Syaikh M.Shalih al-‘Utsaimin, dalam buku Majmu’ Fatawa wa rasa`il fadlilatisy Syaikh Ibn al-‘Utsaimin, Jld.XII, Hal.370, No.287).

2. Wanita tidak dibolehkan memakai wewangian bila keluar rumah. Karena hal itu mengundang fitnah. Seharusnya, justeru ketika di rumahlah dia berwangi- wangi untuk suaminya, bila sudah punya suami dan bila belum sebaiknya menjaga dirinya dari hal-hal yang mengundang dan memancing fitnah, yang salah satunya adalah wewangian tersebut. Tentunya, ketika memakainya terbersit niat untuk berindah-indah dan agar dipuji atau disenangi oleh lawan jenisnya. Selayaknya, wanita seperti itu dinasehati agar tidak melakukan hal itu jika belum tahu, bila sudah tahu dan masih ngotot melakukan hal itu, maka hal ini salah satu yang dapat menjerumuskannya ke dalam dosa.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfa’at. Wallahu A’lam. Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh