Faktor-faktor yang menyebabkan seorang rawi melakukan qolbul hadits (pembolak-balikkan pada hadits) berbeda-beda. Faktor-faktor tersebut diantaranya adalah :

1.Tujuan ighrab (agar hadits tersebut menjadi gharib, asing). Ini dilakukan agar orang-orang tertarik dan mengambil haditsnya tersebut

2. Tujuan menguji dan mengetes tentang daya hafalan dan daya ingatan seorang ahli hadits

3. Kesalahan dan kekeliruan yang tanpa disengaja.

Hukum Qolbul Hadits (Membolak-Balikkan Hadits)
Adapun hukum membolak-balikkan hadits, maka tergantung faktor pendorongnya :

1. Jika tujuan qalbul hadits adalah ighrab, maka tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut tidak boleh. Karena didalamnya terdapat perubahan terhadap hadits. Dan yang seperti ini adalah termasuk perbuatan para pemalsu hadits.

2. Jika tujuannya adalah untuk menguji, maka dibolehkan, untuk menguatkan hafalan dan penguasaan seorang ahli hadits. Ini dengan syarat dijelaskan yang shahih (yang benar) sebelum bubarnya majlis.

3. Jika terjadi karena kesalahan dan kekeliruan, maka tidak diragukan lagi bahwa kesalahan pelakunya mempunyai udzur (alasan yang diterima). Namun bila itu banyak terjadi padanya, maka itu mengurangi kedhabitannya dan membuatnya menjadi rawi yang dhaif.
Wallahu A’lam

(Abu Maryam Abdusshomad, diambil dari : Taisir Musthalah Hadits oleh Dr. Mahmud Thahhan)