Ketahuilah bahwa dzikir-dzikir yang kami sebutkan pada rakaat pertama, dilakukan semuanya pada rakaat kedua sebagaimana telah kami jelaskan pada rakaat pertama yang meliputi fardhu, nafilah dan cabang-cabang persoalan yang lain, kecuali dalam beberapa perkara :

Pertama : Bahwa pada rakaat pertama terdapat takbiratul ihram yang merupakan rukun dan ia tidak terdapat pada rakaat kedua, di mana seseorang tidak bertakbir di awalnya, karena takbir tersebut adalah takbir bangkit dari sujud dan itu pun hanya sunnah (Aku telah katakan di hal.145 bahwa takbir ini adalah wajib).

Kedua : Pada rakaat kedua tidak disyariatkan doa istiftah, lain dengan yang pertama.

Ketiga : Pada rakaat pertama membaca ta’awudz tanpa ada perbedaan pendapat dan pada rakaat kedua terdapat perbedaan pendapat tentangnya dan yang lebih shahih adalah tetap berta’awudz.

Keempat : Yang terpilih adalah bahwa membaca pada rakaat kedua adalah lebih pendek daripada rakaat yang pertama, sekalipun memang terdapat perbedaan pendapat dalam hal ini. Wallahu a’lam.

Sumber: Ensiklopedia Dziikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta. Disadur oleh Wandy Hazar S.Pd.I.