Tanya :

Assalamu ‘Alaikum Warohmatulahi Wabarokaatuh

Ustadz yang kami hormati, saya pernah mendengar bahwa membunuh hewan dengan cara membakar itu tidak diperbolehkan, karena hanya Allah yang berhak untuk membakar atau meng’adzab dengan api. Sekarang ini salah satu cara mengusir atau membunuh nyamuk adalah dengan raket yang energinya dari battery. Nyamuk yang masuk/terperangkap ke raket tersebut akan terbakar.

pertanyaannya, apakah upaya ini termasuk yang dilarang dalam agama karena efek raket itu membakar nyamuk?
Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh

Hormat Saya : Al Arif

Jawab :

Ykh.sdr/Al Arif
Wa’alaikum Salam Warahmatullahi Wabarokaatuh

Yang kami ketahui dan kami baca dari sejumlah literatur: bahwa dalam hal ini terdapat perbedaan dikalangan para ulama kontemporer, antara yang mengkategorikan hal itu dengan apa yang disebut dalam hadits tersebut dan yang tidak menilainya sebagaimana maksud dalam hadits tersebut.

Di antara yang mengambil pendapat kedua ini (tidak menilainya masuk dalam larangan hadits tersebut) adalah syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullah, seorang ulama besar arab Saudi. Hanya saja menurut beliau, tidak perlu menggunakan alat listerik seperti raket listerik tersebut bila memang tidak terlalu membutuhkannya. Bila memang diperlukan untuk itu, maka boleh saja. Beliau tetap mengatakan bahwa hal ini tidak termasuk dalam kategori membunuh dengan api seperti dalam hadits, karena sengatan ini pada dasarnya tidak membakar, melainkan hanya sengatan saja.

Kemudian dari itu, yang dimaksud dalam hadits itu adalah tindakan menyiksa binatang dengan membakarnya tanpa alasan yang dibenarkan…Tetapi bila memang ada alasan yang dibenarkan, seperti ada binatang seperti semut yang mengganggu orang, dan tidak ada jalan lain mengusirnya selain dengan menggunakan alat seperti itu; maka dalam hal ini dibolehkan sekalipun membunuhnya dengan api. Beliau membedakan antara membunuh dengan api dan menyiksa dengan api. Yang dilarang adalah yang kedua, di mana tujuannya hanya untuk menyiksa…. (Lihat fatwa beliau dalam Fatwa Nur ‘Alad Darb)

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.
Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh