Hikmah Sutrah

Imam an-Nawawi mengatakan bahwa di antara hikmah disyari’atkannya sutrah adalah dapat menjaga pandangan dari segala sesuatu yang ada di belakang sutrah, melindungi dari orang yang berusaha mendekatinya. Di samping itu sebagaimana yang dikatakan oleh al-Qadhi bin ‘Iyad dengan sutrah dapat menghalangi syaithan lewat dan menghindar dari perkara yang dapat merusak shalat. (Lihat, Syarah Muslim, 4/216).