Di antara perniagaan yang berkembang, permintaan pasar meningkat dan menjanjikan keuntungan adalah perniagaan di bidang hasil hewan seperti susu, telur, daging dan sebagainya. Dari sisi kewajiban zakat, hewan penghasil dibagi menjadi dua bagian:

Pertama, hewan-hewan penghasil termasuk hewan-hewan yang wajib dizakati seperti hewan ternak yang digembalakan, unta, sapi dan domba. Fuqaha` (para ahli fiqih) berbeda pendapat menjadi tiga pendapat:

1- Hewan tersebut berikut hasilnya dizakati dengan zakat perniagaan.

2- Hewan tersebut dizakati dengan zakat hewan ternak yang digembalakan, sedangkan hasilnya dizakati dengan zakat perniagaan.

3- Hasilnya dizakati dengan zakat uang dan dilakukan pada saat mengambil manfaat darinya atau setelah berlangsungnya satu tahun.

Dalil-dalil:

Dalil pendapat pertama, bahwa hewan dan apa yang dihasilkannya merupakan harta yang disiapkan untuk diperdagangkan, maka ia harus dizakati dengan zakat perdagangan.

Dalil pendapat kedua, hewan penghasil termasuk hewan yang wajib dizakati pada dirinya, karena ia adalah hewan ternak yang digembalakan, adapun apa yang dihasilkannya seperti susunya dan yang semisalnya maka ia adalah harta lain yang wajib dizakati dengan zakat perniagaan.

Dalil pendapat ketiga, hewan ini diambil hasilnya, maka zakatnya wajib pada hasilnya, karena hasilnya merupakan harta yang tumbuh secara independen, maka ia wajib dizakati, hewan tersebut bukan barang perniagaan, hasilnya akan menjadi uang, maka ia wajib dizakati dengan zakat uang.

Tarjih:

Perkara dalam masalah ini tidak luput dari dua keadaan:

1- Bila hewan tersebut digembalakan, maka yang lebih dekat adalah pendapat kedua, berdasarkan keumuman dalil yang mewajibkan zakat ternak yang digembalakan, yakni telah mencapai nishab dan berputar satu haul, sedangkan hasilnya dizakati dengan zakat perniagaan.

2- Kriteria digembalakan pada hewan tersebut tidak terpenuhi dan ini pada umumnya, maka dalam kondisi ini pendapat ketiga lebih rajih, yaitu menzakati hasilnya setelah berputar satu haul dengan zakat uang.

Kedua, hewan penghasil tersebut bukan termasuk hewan-hewan yang wajib dizakati seperti ayam petelor, burung walet, kuda dan lainnya. Fuqaha` berbeda pendapat dalam masalah ini:

1- Hewan tersebut berikut hasilnya dizakati dengan zakat perniagaan, dengan alasan bahwa hewan tersebut disiapkan untuk diperdagangkan berikut hasilnya.

2- Hasilnya dizakati dengan zakat uang saat manfaatnya dipetik, karena tujuan dari hewan tersebut adalah hasilnya yang akan diuangkan, maka zakatnya adalah zakat uang.

3- Hasilnya dizakati dengan zakat madu, yaitu sepersepuluh, dengan dasar qiyas, madu adalah hasil hewan yang tidak wajib dizakati, demikian halnya dengan susu kuda misalnya, kuda tidak termasuk hewan yang tidak wajib dizakati.

Pendapat yang rajih adalah menzakati hasilnya dengan zakat perniagaan dari barang itu sendiri atau dari harganya saat telah berputar satu haul sejak pengambilan keuntungannya dan mencapai nishab. Wallahu a’lam.