Hadits-hadits yang memerintahkan untuk ittiba’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam segala hal:

1 .Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

” كل أمتي يدخلون الجنة إلا من أبى ، قالوا : ومن يأبى ؟ قال : من أطاعني دخل الجنة ، ومن عصاني فقد أبى ” .أخرجه البخاري في “صحيحه – كتاب الاعتصام ” .

“Setiap umatku akan masuk Surga, kecuali yang ”enggan””Para sahabat bertanya:’Siapa yang enggan?’ Beliau menjawab:’Siapa saja yang mentaatiku masuk Surga, dan siapa saja yang mendurhakaiku maka dia telah enggan’.”(Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah dalam Shahihnya kitab al-I‘tisham)

2 .Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

” جاءت ملائكة إلى النبي وهو نائم ، فقال بعضهم : إنه نائم ، وقال بعضهم : إن العين نائمة ، والقلب يقظان ، فقالوا : إن لصاحبكم هذا مثلا ، فاضربوا له مثلا ، فقالوا : مثله كمثل رجل بنى داراً، وجعل فيه مأدبة ، وبعث داعياً ، فمن أجاب الداعي دخل الدار ، وأكل من المأدبة ، ومن لم يجب الداعي لم يدخل الدار ولم يأكل من المأدبة ، فقالوا : أولوها له يفقهها ، فقال بعضهم: إنه نائم، وقال بعضهم : إن العين نائمة والقلب يقظان ، فقالوا فالدار الجنة ، والداعي محمد ، فمن أطاع محمداً فقد أطاع الله ، ومن عصى محمداً فقد عصى الله ، ومحمد فرق بين الناس ” أخرجه البخاري أيضاً .

“Datang para malaikat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau sedang tidur, maka sebagian mereka berkata:’Sesungguhnya dia sedang tidur.’ Sebagian yang lain berkata:’Sesungguhnya bagi sahabatmu ini (Muhammad) ada permisalan/perumpamaan, maka buatkanlah untuknya satu perumpamaan.’Maka mereka berkata:’Perumpamaannya seperti seseorang yang membangun rumah, dan dia membuatkan di dalamnya meja perjamuan (hidangan), lalu dia mengutus utusan untuk mengundang/memanggil manusia (untuk mendatangi jamuan itu), maka siapa yang memenuhi udangan/panggilan itu, maka dia masuk ke dalam rumah dan makan dari jamuan itu, dan barang siapa yang tidak memenuhi panggilan itu, maka dia tidak memasuki rumah dan tidak makan dari jamuan itu.’Maka mereka berkata:’Tafsirkanlah (perumpamaan) itu agar dia memahaminya.’Maka sebagian mereka berkata:’Seseunguhnya dia sedang tidur.’ Dan sebagian yang lain berkata:’Sesungguhnya matanya tertidur tetapi hatinya terjaga (tidak tidur).’ Maka mereka berkata:’Rumah itu adalah Surga, utusannya adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, maka siapa saja yang mentaati Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dia telah mentaati, dan siapa saja yang bermaksiat kepadanya, dia telah bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan Muhammad membedakan diantara manusia.’”(Diriwayatkan pula oleh al-Bukhari rahimahullah)

3 .Dari Abu Musa al-Asy’ary radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

” إنما مثلي ومثل ما بعثني الله به كمثل رجل أتى قوماً فقال : يا قوم إني رأيت الجيش بعيني ، وإني أنا النذير العريان ، فالنجاء النجاء ، فأطاعه طائفة من قومه فأدلجوا ، فأنطلقوا على مهلهم فنجوا ، وكذبت طائفة منهم فأصبحوا مكانهم فصبحهم الجيش فأهلكهم واجتاحهم ، فذلك مثل من أطاعني فاتبع ما جئت به ، ومثل من عصاني وكذب بما جئت به من الحق ” . أخرجه البخاري ومسلم .

4 .Dari Abi Rafi’ radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

” لا ألفين أحدكم متكئاً على أريكته، يأتيه الأمر من أمري ، مما أمرت به أو نهيت عنه ، فيقول : لا أدري ، ما وجدنا في كتاب الله اتبعناه ( وإلا فلا ) ” . رواه أحمد وأبو داود والترمذي وصححه وابن ماجة والطحاوي وغيرهم بسند صحيح .
“Jangan sampai aku dapatkan salah seorang di antara kalian bersandar di tempat tidurnya, dan datang kepadanya perkara dari perkara-perkaraku, dari sesuatu yang aku perintahkan atau apa yang aku larang lalu ia berkata:’Aku tidak tahu, apa-apa yang kami dapatkan dalam al-Qur’an, kami akan ikuti (apabila tidak maka tidak kami ikuti).’” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan beliau menshahihkannya, Ibnu Majah dan ath-Thahawi dan selainnya dengansanad yang shahih)

5 .Dari al-Miqdam bin Ma’di karib radhiyallahu ‘anhu berkata:’Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

” ألا إني أوتيت القرآن ومثله معه ، ألا يوشك رجل شبعان على أريكته يقول : عليكم بهذا القرآن ، فما وجدتم فيه من حرام فحرموه ، وإن ما حرم رسول الله كما حرم الله ، ألا لا يحل لكم الحمار الأهلي ، ولا كل ذي ناب من السباع، … ” . رواه أبو داود والترمذي والحاكم وصححه وأحمد بسند صحيح .

”Ketahuilah, sesungguhnya aku diberikan al-Qur’an dan yang serupa dengannya bersamanya, ketahuilah hampir datang zamannya seseorang laki-laki yang kekenyangan duduk di tempat tidurnya dan berkata:’Cukuplah bagi al-Qur’an, maka apa yang kalian dapatkan dalamnya berupa hal yang diharamkan maka haramkanlah, dan sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seperti apa yang diharamkan oleh Allah’. Ketahuilah tidak halal bagi kalian keledai jinak, dan juga setiap yang bertaring dari binatang buas…al-hadits (Abu Dawud, Tirmidzi, al-Hakim dan beliau menshahihkannya, serta Ahmad dengan sanad yang shahih)

6 .Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata:’Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

” تركت فيكم شيئين لن تضلوا بعدهم ( ما تمسكتم بهما ) كتاب الله وسنتي ، ولن يتفرقا حتى يردا على الحوض ” . أخرجه مالك مرسلاً ، والحاكم مسنداً وصححه .
“Aku meninggalkan di tengah-tengah kalian dua perkara, yang kalian tidak akan tersesat setelahnya (selama kalian berpgang teguh dengan keduanya), Kitabullah (al-Qur’an) dan Sunnahku, dan keduanya tidak akan berpisah sampai keduanya mendatangi telaga (telaga Nabi/al-kautsar di akhirat)” (Diriwayatkan oleh Imam Malik rahimahullah secara mursal, dan al-Hakim dengan sanad bersambung dan beliau menshahihkannya)

Pelajaran dari nash-nash di atas.

Dalam nash-nash yang lalu, baik dari ayat-ayat al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terdapat hal-hal yang sangat penting, yang secara garis besarnya adalah sebagai berikut:

1. Tidak ada bedanya antara keputusan (hukum) Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan keputusan (hukum) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan bahwasanya keduanya tidak boleh bagi seorang yang beriman untuk menyelisihinya. Dan bahwasanya mendurhakai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seperti mendurhakai Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hal itu termasuk kesesatan yang nyata.

2 .Tidak diperbolehkan mendahului Rasul, sebagaimana tidak boleh mendahului Alah, dan itu adalah kinayah (kiasan) tidak bolehnya menyelisihi sunah beliau. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata di ”I‘lamul Muwaqi’in” (1/58):”Yaitu, janganlah kalian berkata, hingga beliau berkata, janganlah kalian memerintahkan hingga beliau memerintah, janganlah berfatwa hingga beliau berfatwa, dan janganlah kalian putuskan perkara hingga beliau yang menghukuminya.”

3 .Berpaling dari ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanyalah perbuatan orang-orang kafir.

4 .Bahwasanya orang yang taat kepada Rasulullah berarti dia telah taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

5 .Wajib kembali kepada Allah dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika terjadi perselisihan dan perbedaan pendapat dalam masalah agama. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:”Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk taat kepadanya dan taat kepada Rasul-Nya, dan Allah mengulang kata kerja (yaitu firman-Nya:وأطيعوا الرسول :dan taatilah Rasul) sebagai pemberitahuan bahwa ketaatan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah kewajiban yang independent tanpa harus ditimbang dulu dengan apa yang ada dalam al-Qur’an. Bahkan apabila beliau memerintahkan, maka wajib untuk mentaatinya secara mutlak, sama saja apakah yang diperintahkan itu ada dalam al-Qur’an atau tidak. Karena sesungguhnya beliau diberikan al-Qur’an dan sesuatu yang serupa bersamanya. Dan Allah tidak memerintahkan taat kepada ulil amri (pemimpin) secara independent, akan tetapi Dia menghapus kata kerja dan menjadikan ketaatan kepada ulil amri di dalam ketaatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”Dan termasuk sesuatu yang telah disepakati di kalangan ulama bahwa kembali kepada Allah adalah kembali kepada kitab-Nya, dan kembali kepada Rasul adalah kembali kepada beliau di masa hidupnya dan kepada Sunnahnya setelah wafatnya, dan bahwasanya hal itu termasuk syarat keimanan.”

6 .Bahwa ridho dan senang dengan perpecahan, dengan tidak mau kembali kepada sunnah Nabi agar terhindar dari perpecahan adalah sebab yang paling utama (dalam pandangan syar’i) bagi kegagalan kaum muslimin dalam setiap usaha mereka dan sebab hilangnya kekuatan mereka.

7 .Peringatan dari menyelisihi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dikarenakan akibat yang ditimbulkan karenanya berupa akhir (kesudahan) yang buruk di dunia dan akhirat.

8 .Berhaknya para penentang perintah beliau untuk mendapatkan fitnah (musibah) di dunia dan adzab/siksa yang pedih di akhirat.

9 .Wajibnya memenuhi seruan dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan bahwasanya hal itu adalah sebab kehidupan yang baik dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

10.Sesungguhnya ketaatan kepada beliau adalah sebab masuk Surga dan kesuksesan yang besar, dan bahwa durhaka kepada beliau dan melanggar batasan-batasannya adalah sebab masuk Neraka dan adzab yang hina.

11.Bahwasanya yang termasuk sifat orang munafik yang menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekafiran adalah apabila diajak untuk berhukum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kepada sunnahnya, mereka tidak mau bahkan mereka menghalangi orang lain untuk berhukum kepadanya.

12.Bahwasanya orang mukmin berbeda dengan orang munafik, apabila mereka diajak untuk berhukum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mereka bersegera untuk memenuhinya, dan mereka berkata dengan bahasa sikapnya:”kami mendengar dan taat” dan mereka dengan hal itu menjadi orang-orang yang beruntung, dan menjadi orang-orang yang sukses mendapatkan Surga Na’im.

13.Semua yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kita wajib bagi kita mengikutinya, sebagaimana wajib bagi kita menninggalkan apa yang dilarangnya.

14.Bahwasanya beliau adalah teladan kita dalam segala urusan agama, apabila kita termasuk orang yang mengharap Allah dan hari akhir.

15.Bahwasanya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah keterangan apa-apa yang ada dalam al-Qur’an.

16.Bahwasanya al-Qur’an butuh terhadap as-Sunnah, bahkan dia seperti al-Qur’an dalam hal kewajiban untuk mentaati dan mengikutinya, dan bahwasanya siapa saja yang merasa tidak membutuhkan as-Sunnah maka dia telah menyelisihi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak mentaatinya. Dengan demikian dia telah menyelisihi ayat-ayat yang telah lalu.

17.Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seperti apa yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian juga semua yang dibawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari sesuatu yang tidak ada dalam al-Qur’an, maka hal itu seperti apa yang datang dalam al-Qur’an, berdasarkan keumuman sabda beliau:

” ألا إني أوتيت القرآن ومثله معه “.

”Ketahuilah, sesungguhnya aku diberikan al-Qur’an dan yang serupa dengannya bersamanya

18.Sesungguhnya benteng dari penyimpangan dan kesesatan hanyalah dengan berpegang teguh dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, dan bahwasanya hal itu adalah hukum yang berlangsung terus-menerus sampai hari kiamat, maka tidak boleh membeda-bedakan antara al-Qur’an dan as-Sunnah

Wajibnya mengikuti As-Sunnah bagi setiap generasi dalam masalah aqidah dan hukum

Wahai saudara-saudara sekalian, nash-nash yang telah lalu baik dari al-Qur’an maupun al-hadits menunjukkan secara tegas wajibnya berpegang teguh dengan sunnah Nabi secara mutlak dalam segala hal yang dibawa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan bahwasanya barang siapa yang tidak ridha berhukum dangannya dan tidak mau tunduk kepadanya maka bukanlah orang beriman. Sesungguhnya aku ingin memgarahkan pandangan anda sekalian bahwa nash-nash itu dengan keumuman dan globalnya menunjukkan kepada dua hal uyang penting juga:

Pertama: Hal itu mencakup semua yang sampai kepadanya dakwah sampai hari kiamat, hal itu jelas sekali dalam firman Allah:

“لأنذركم به ومن بلغ”

”untuk memperingatkan kalian dan siapa saja yang sampai kepadanya (dakwah).”

“وما أرسلناك إلا كافة للناس بشيراً ونذيراً”

”Tidaklah kami mengutusmu kecuali kepada seluruh manusia sebagai kabar gembira dan pemberi peringatan.”
Dan ditafsirkan dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam :

وكان النبي يبعث إلى قومه خاصة ، وبعثت إلى الناس كافة ” متفق عليه ، وقوله : ” والذي نفسي بيده لا يسمع بي رجل من هذه الأمة ولا يهودي ولا نصراني ثم لا يؤمن بي إلا كان من أهل النار ” رواه مسلم وابن منده وغيرهما ( الصحيحة 157 ) .

”Dan dahulu para Nabi diutus kepada kaumnya secar khusus, sedangkan aku diutus kepada seluruh manusia.” (mutaffaq ‘alaihi)

Kedua:Hal itu mencakup seluruh masalah agama, tidak ada bedanya apakah hal itu masalah aqidah ilmiah ataupun hukum amaliah, atau yang lainnya.

Tahakkum Khalaf/ulama belakangan (Khalaf menghukumi) as-Sunnah sebagai ganti dari berhukum kepada as-Sunnah.

Kemudian lahirlah setelah mereka suatu kaum yang menyia-nyiakan Sunnah Nabi (hadits) dan meremehkannya, disebabkan usul (pokok/ landasan) yang dibangun oleh sebagian ulama ahli kalam, dan kaidah-kaidah yang dianggap oleh sebagian ulama ahli usul dan ahli fiqh yang fanatik. Salah satu yang menjadi akibat dari hal itu adalah adanya sikap meremehkan yang telah disebutkan di atas yang menyebabkan munculnya keraguan di sebagian besar darinya (Sunnah), dan menolak sebagian lainnya karena bertentangan dengan usul-usul dan kaidah-kaidah tersebut. Maka berubahlah ayat al-Qur’an dalam pandangan mereka, maka bukannya mereka kembali kepada as-Sunnah untuk menghukumi kaidah-kaidah tersebut, mereka justru mengembalikan perkaranya yaitu mereka menghukumi/menimbang as-Sunnah (hadits) dengan kaidah dan usul-usul tersebut.

Maka hadits-hadits yang sesuai dengan kaidah mereka terima dan apa yang menyelisihinya mereka tolak, dengan demikian teputuslah hubungan yang sempurna antara seorang muslim dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, khususnya dengan generasi belakangan dari mereka. Maka mereka kembali jahil (tidak mengetahui) tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam aqidahnya, sirah/sejarahnya, ibadahnya, puasanya, shalat malamnya, haji dan hukum-hukumnya, dan fatwanya-fatwanya. Maka apabila mereka ditanya sesuatu tentang hadits, mereka akan menjawabmu mungkin dari hadits dha’if, atau tidak ada asalnya atau dengan sesuatu yang ada pada madzhab tertentu. Maka apabila disepakati bahwasanya hal itu bertentangan dengan hadits shahih, dan mereka diingatkan dengannya tetapi mereka tidak ingat. Dan mereka tidak mau kembali kepadanya (as-Sunnah) disebabkan syubhat-syubhat (keraucuan) yang tidak mungkin disebutkan pada kesempatan kali ini. Dan semua itu disebabkan karena usul-usul dan kaidah-kaidah tersebut dan akan datang penyebutan beberapa contoh dari insya Allah Ta’ala.

Wabah seperti ini telah menyeluruh dan menghinggapi seluruh nsgeri-negeri Islam, majalah-majalah ilmiah dan kitab-kitab agama kecuali hanya sedikit sekali. Maka tidak anda dapatkan orang yang berfatwa dalam suatu masalah berdasarkan al-Kitab (al-Qur’an) dan as-Sunnah kecuali hanya beberapa orang yang dianggap asing, bahkan sebagian besar mereka bersandar pada madzhab dari salah satu madzhab-madzhab yang empat. Dan kadang kala mereka melanggar madzhab itu dan beralih ke yang lainnya apabila melihat maslahat (manfaat) dalam hal itu -sebagaimana dugaan mereka- dan adapun sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dijadikan sesuatu yang dilupakan, kecuali jika ada maslahat (keuntungan) bagi mereka, maka mereka mau mengambilnya. Sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian mereka terhadap hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma dalam masalah talak (cerai) dengan lafazh tiga kali (dalam satu waktu), dan bahwasanya hal itu pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah talak satu. Maka mereka mendudukannya sebagai salah satu madzhab yang lemah. Dan mereka sebelum mengadopsi pendapat itu mereka menentangnya dan menentang para pendukung madzhab tersebut.

Asingnya Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di kalangan Ulama Muta’akhirin/masa kini

Sesungguhnya yang termasuk salah satu hal yang menunjukkan asingnya sunnah Nabi pada zaman ini dan bodohnya ahli ilmu dan ahli fatwa terhadapnya, adalah jawaban salah satu majalah islami terhadap pertanyaan:”Apakah binatang-binatang akan dibangkitkan pada hari kiamat?” Teks jawabannya adalah sebagai berikut:”Imam al-Aalusi rahimahullah berkata dalam kitab tafsirnya:’Tidak ada dalam bab (masalah) ini –yakni sebagian binatang- nash atau dalil dari al-Qur’an ataupun hadits yang terpercaya, yang menunjukkan dibangkitkannya makhluk selain jin dan manusia, dari golongan binatang buas ataupun jenis burung-burungan.

Inilah yang dijadikan sandaran oleh si penjawab pertanyaan, dan itu adalah sesuatu yang mengherankan, yang menunjukkan kepada kalian puncak sikap meremehkannya ahli ilmu –lebih-lebih selain mereka- terhadap ilmu tentang hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Padahal telah ada dalam masalah itu, lebih dari satu hadits yang secara tegas menerangkan bahwa binatang-binatang akan dibagkitkan, diqhisashnya sebagian mereka oleh sebagian yang lain. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalamkitab Shahihnya:

” لتؤدون الحقوق إلى أهلها حتى يقاد للشاة الجلحاء من الشاة القرناء ”

“Sungguh hak-hak akan diberikan kepada para pemiliknya sampai-sampai (hak) akan diberikan kepada seekor kambing yang tidak bertanduk dari kambing yang bertanduk.”

Maksudnya, apabila dahulu kambing tak bertanduk pernah ditanduk oleh binatang yang bertanduk, maka binatang yang tak bertanduk akan diberikan hak untuk menuntut balas kepadanya. Wallahu A’lam. Dan juga terdapat riwayat dari Ibnu ‘Amr radhiyallahu’anhuma dan selainnya, bahwa apabila orang kafir melihat hal ini (qishash/pembalasan) dia berkata:

“Alangkah baiknya seandainya dahulu aku menjadi tanah.”

Usul-usul (pokok-pokok) ulama Khalaf yang menyebabkan mereka meninggalkan sunnah.

Maka apakah usul-usul dan kaidah-kaidah tersebut yang dibangun oleh ulama-ulama khalaf, sehingga memalingkan mereka dari mempelajari sunnah dan mengikutinya? Untuk menjawab tentang hal itu, aku katakan:”Mungkin untuk membatasinya (mengumpulkannya) pada hal-hal berikut ini:

Pertama: Perkataan sebagian ulama ahli kalam:” Bahwasanya hadits ahad tidak bisa digunakan untuk menetapkan sebuah keyakinan (aqidah).” Dan secara terang-terangan sebagian Da’i islam saat ini mengatatakan, bahwa tidak boleh mengambil aqidah dari hadits ahad, bahkan haram.

Kedua: Sebagian kaidah yang dibangun oleh sebagian madzhab dalam usul-usul (pokok-pokok) madzhab mereka, diantaranya adalah:

A. Mendahulukan qiyas dari pada hadits ahad. (al-I’lam 1/327, dan 300, Syarh al-Manar hal,623)

B. Menolak hadits ahad apabila menyelisihi Usul. (al-I’lam 1/327, Syarh al-Manar hal 646)

C. Menolak hadits yang mengandung hukum yang lebih dari hukum yang terkandung dal;am al-Qur’an, dengan alasan hal itu adalah nash (penghapusan hukum) dan as-Sunnah (hadits) tidak menghapus (hukum ataupun bacaannya) al-Qur’an. (Syarh al-Manar hal. 647, al-Ahkam 2/66)
D. Mendahulukan/mengedepankan nash/dalil umum diatas dalil yang khusus ketika terjadi kontradiksi, atau tidak membolehkan mengkhususkan (hukum) al-Qur’an dengan hadits ahad. (Syarh al-Manar hal.289-293, Irsyadul Fuhul 138-139, 143-144)
E. Mendahulukan/mengedepankan ahli madinah (amalan mereka) di atas hadits shahih.

Ketiga :Taqlid (fanatik buta) dan menjadikannya sebagai madzhab dan agama.

(Sumber: وجوب الرجوع إلى السنة وتحريم مخالفتهاoleh Syaikh Muhammad Nashirudin al-Albani rahimahullah dari http://www.alalbany.net/misc011.php. Diterjemahkan oleh Abu yusuf Sujono)