Topik ini sering dilontarkan di berbagai konferensi yang sengaja diselenggarakan untuk pembahasan masalah ini, juga di berbagai seminar untuk didiskusikan dan disosialisasikan. Konferensi dan seminar-seminar itu berujung pada pendapat pro dan kontra.

Sekalipun penulis tidak mengetahui banyak lembaga atau organisasi yang memayungi tuntutan kesamaan hak perempuan dengan laki-laki, dan juga tidak tahu apakah memang di suatu masyarakat di mana di situ ada seruan emansipasi, perempuan benar-benar telah dilecehkan haknya ataukah tidak, namun penulis katakan: Sesungguhnya tuntutan kaum wanita agar haknya sepenuhnya disamakan dengan kaum pria dalam segala bidang adalah merupakan masalah yang tidak sejalan dengan realitas kehidupan dan tidak pula seiring dengan logika sehat. Hal itu karena masing-masing dari kedua jenis ini telah dibekali oleh Allah dengan kerakter-karakter tertentu di mana yang satu tidak akan mampu melakukan apa yang bisa dilakukan oleh yang lain.

Laki-laki yang telah dibekali oleh Allah dengan beberapa karakter tertentu, mampu untuk membuahi indung telur pada rahim perempuan. Ini tentu tidak dapat dilakukan oleh seorang perempuan.

Perempuan, dengan karakter yang diciptakan Allah padanya mampu melakukan proses kehamilan, melahirkan dan menyusui, yang sudah barang tentu tidak dapat dilakukan oleh laki-laki.

Sesungguhnya Allah Maha Kuasa lagi Maha Mengetahui apa yang menjadi maslahat bagi manusia telah menjadikan bentuk dan postur tubuh laki-laki berbeda dengan bentuk dan postur tubuh perempuan, sehingga masing-masing jenis dapat mengemban pekerjaan yang sulit dilakukan oleh jenis yang lain, jika bukan merupakan hal yang mustahil dilakukannya.

Jadi, laki-laki akan tetap sebagai laki-laki sekali pun ia telah berupaya meniru atau berprilaku seperti perempuan di dalam kehidupan ini.

Perempuan tetap sebagai perempuan sekali pun ia berupaya keras meniru prilaku khusus kaum laki-laki. Laki-laki dengan segala kemampuan fisik yang telah Allah berikan padanya, mampu melakukan proses pembangunan di dalam segala aspek kehidupan. Dengan keberanian dan kecintaan untuk bertaruh hidup, laki-laki adalah manusia yang mampu menghadapi berbagai kesulitan di angkasa dan di dasar laut.

Laki-lakilah yang tetap akan selalu siap, sebagaimana terjadi sekarang di berbagai penjuru dunia, untuk mengemban tugas berat menggali kekayaan alam di padang pasir dan di bawah laut, mengahadapi bahaya bom nuklir dan lain-lainnya, hal mana tidak bisa dilakukan oleh seorang perempuan, karena ototnya yang lemah, perasaannya yang lembut dan kelemahannya untuk mengemban semua itu.

Sebagaimana perempuan akan tetap lebih mampu daripada laki-laki melakukan proses pendidikan anak, mengatur urusan rumah dan melakukan beberapa pekerjaan yang sesuai dengan kodrat jasmani dan kodrat kognitifnya.

Dari sini dapat kita ketahui bahwa tuntutan kesamaan hak secara utuh kaum wanita merupakan perkara yang tidak mempunyai dasar dan tidak mungkin direalisasikan, karena berarti berjalan pada jalan yang bertentangan dengan kehendak Allah Subhaanahu Wata’ala terhadap masing-masing laki-laki dan perempuan di dalam kehidupan ini.

Akan tetapi kalau perempuan non muslim di belahan bumi mana saja yang hidup di bawah naungan sistem yang memperkosa hak-haknya, lalu ia menuntut persamaan hak dan kewajiban sosial dengan kaum laki-laki, atau hendak ingin sama-sama dengan kaum laki-laki di dalam membangun masyarakat sejalan dengan tabi’at dan kodratnya sebagai perempuan dan seiring dengan bentuk fisik dan kondisi jiwanya, (maka silahkan saja). Adapun wanita muslimah yang hidup di bawah naungan Islam sangat menikmati segala hak dan kewajibannya. Maka dari itu, kalau ada wanita muslimah yang menuntut persamaan hak dengan kaum laki-laki adalah sangat tidak pernah ada dan tidak masuk akal. Sebab seandainya kaum perempuan muslimah yang menuntut persamaan hak dengan kaum lelaki itu melihat apa yang telah diberikan oleh Islam kepada wanita muslimah berupa hak-hak yang tidak pernah diberikan kepada seorang wanitapun sepanjang sejarah, niscaya mereka mengetahui bahwa prinsip persamaan hak itu sudah ada di dalam Islam dengan memperhatikan hal-hal yang sesuai dengan tabi’at masing-masing laki-laki dan perempuan; dan niscaya mereka mengetahui bahwasanya Islam telah menempatkan wanita muslimah pada tempat yang dapat merealisasikan kebahagiaan dan kedamaian jiwa dan pemikirannya.

Sesungguhnya tuntutan persamaan hak perempuan dengan laki-laki itu sebenarnya tidak lebih daripada sikap bertaqlid kepada orang asing, yang pada kenyataannya tidak akan menambah sesuatu yang berguna dalam kehidupannya, karena satu sebab, yaitu Islam telah memberikan jaminan segala hak dan kewajiban bagi perempuan, mulai dari persamaan hak dan kewajibannya dalam masalah kewajiban agama, pahala dan hukuman, hak memilih dan menentukan suami, kebebasan memiliki dan mempergunakan harta bendanya dan hak membela segala sesuatu yang bertautan dengan kehidupannya, hingga hak untuk melakukan pekerjaan apa saja yang sesuai dengan tabi’atnya.

Dari sini kami akan menekankan sekali lagi, bahwa sesungguhnya tuntutan persamaan hak dengan laki-laki adalah masalah yang sudah dilakukan Islam sebelum perempuan melakukan tuntutan itu. Maka dari itu, tidak ada masalah bagi perempuan dengan Islam. Ia tidak seperti kondisi bagi perempuan non muslimah yang hak-haknya dirampas di bawah naungan sistem dan undang-undang buatan manusia. Maka wajar kalau perempuan menuntut haknya!.