Dasar Madzhab dan Metodologi Ijtihad

Imam Abu Hanifah berpijak kepada al-Qur`an, sunnah, ijma’, qiyas, istihsan, urf, qaul shahabi, syar’u man qablana (syariat umat sebelum kita).

Al-Qur`an, sumber Islam pertama, tidak diperdebatkan oleh dua orang muslim, perbedaan seputarnya bukan pada masalah al-Qur`an sebagai hujjah, namun pada pemahaman terhadap lafazh dan maknanya.

Sunnah Nabi saw, sumber kedua dalam Islam, hal ini juga tidak diperdebatkan oleh dua orang muslim, perbedaan hanya terjadi pada perkara-perkara cabang yang berkaitan dengannya. Imam Abu Hanifah mengambil sunnah yang shahih dan atsar-atsar yang ada di tangan para rawi tsiqat, namun untuk hadits ahad yaitu hadits yang bukan mutawatir lagi masyhur maka Hanafiyah mengambilnya dengan syarat-syarat.

Ijma’, dasar Islam ketiga, perbedaan yang terjadi padanya hanya berkisar pada masalah-masalah cabang yang terkait dengan sebagian bentuk ijma’, bukan pada ijma’ sebagai sandaran.

Qaul shahabi, Imam Abu Hanifah memilih, pilihannya bukan berpijak kepada hawa nafsu, akan tetapi berpijak kepada alasan-alasan tertentu yang membuatnya memilih setelah sebelumnya melakukan perbandingan yang matang.

Qiyas, hal ini dilakukan oleh Imam pada saat dia tidak menemukan dasar hukum di dalam al-Qur`an, sunnah, ijma’ dan qaul shahabi.

Istihsan, madzhab ini memperlebar sayap ihtihsan sehingga mereka meninggalkan kekayaan fikih yang besar.

Penyebaran Madzhab

Madzhab Hanafi berawal dari Irak, di sini pendirinya hidup dan menyebarkan ijtihadnya. Selanjutnya madzhab ini menyebar ke penjuru negeri-negeri Islam pada masa Daulah Abbasiyah yang menyerahkan wewenang pengadilan kepada Imam Abu Yusuf, murid nomor wahid Abu Hanifah, Abu Yusuf sebagai hakim agung negara hanya mengangkat hakim yang bermadzhab Hanafi.

Pada masa daulah Usmaniyah, negara menjadikan madzhab Hanafi sebagai madzhab resmi, hal ini membantu madzhab untuk menyebar karena didukung oleh pemerintah yang berkuasa. Maka kita bisa melihat penyebaran madzhab ini di negeri-negeri seperti Afghanistan, Pakistan, India, Mesir, pecahan Uni Sovyet dan lain-lainnya.

Kitab-kitab Rujukan dalam Madzhab

Al-Mabsuth karya Syamsul Aimmah as-Sarakhsi, cetakan pertama tahun 1324 H, cetakaan as-Sa’adah Mesir.

Bada`i’ ash-Shana`i’ fi Tartib asy-Syara`i’ karya Ala`uddin Abu Bakar bin Mas’ud al-Kasani, wafat 587 H.

Tuhfah al-Fuqaha` Ala’uddin Muhammad bin Ahmad as-Smarqandi, wafat tahun 675 H, cetakan pertama tahun 1377 H dengan tahqiq Dr. Muhammad Zaki Abdul Bar, cetakan Jami’ah Damaskus.

Ad-Dur al-Mukhtar Syarh Tanwir al-Abshar karya Muhammad Ala`uddin Ali bin Muhammad bin Ali al-Hashkafi, wafat tahun 1088 H.

Hasyiyah Rad al-Muhtar ala ad-Dur al-Mukhtar karya Muhammad Amin yang terkenal dengan Ibnu Abidin, wafat tahun 1252 H, cetakan kedua, Mushthafa al-Babi al-Halabi tahun 1386 H.

Kitab-kitab Biografi Ulama Madzhab

Al-Jawahir al-Mudhiyyah fi Thabaqat al-Hanafiyah karya Muhyiddin Abdul Qadir bin Abu al-Qafa al-Qurasyi al-Mishri, wafat tahun 775 H.

At-Thabaqat as-Sunniyah fi Tarajim al-Hanafiyah karya Maula Taqiyuddin bin Abdul Qadir at-Tamimi al-Mishri, wafat tahun 1005 H.

Dari al-Mausu’ah al-Muyassarah, isyraf Dr. Mani’ al-Juhani.