Tanya:

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh

Yang ingin ana tanyakan hukum tentang money changer, bagaimana bila ana sebagai pelakunya ? sukron.

Hormat Saya :

H. Faizal Ridho bin Achmad Juned

Jawab:

Ykh.sdr/H.Faizal Ridho
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarokaatuh

Secara ringkas, Money Changer, yaitu pertukaran mata uang asing seperti yang berjalan selama ini; sepanjang yang kami ketahui, tidak ada masalah. Ulama di lembaga fatwa Arab Saudi, misalnya, membolehkan hal itu.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarokaatuh