Berhias bagi kaum perempuan itu perlu. Perempuan mempunyai hak berhias di depan dan untuk suaminya serta di hadapan orang yang haram menikahinya, dengan perhiasan apa saja yang ia suka, tidak ada dosa bagi mereka dalam hal itu. Akan tetapi yang tidak diperbolehkan adalah memperlihatkan apa saja yang pada tabiatnya dapat mengundang fitnah dan maksiat atau menampakkan bagian tubuhnya yang sensitif bagi orang lain.

Kebanyakan kaum perempuan saat ini, apabila mereka hendak pergi ke pasar umum untuk suatu keperluan maka ia keluar dengan segala perhiasannya. Yang ia pakai pun adalah pakaian yang paling bagus dan menggunakan parfum yang paling bagus pula. Karena itu ia menjadi sasaran gangguan orang-orang yang lemah imannya. Padahal kalau seandainya ia keluar rumah dengan pakaian sopan dan berjalan pada garis yang dapat menjaga kehormatannya niscaya ia tidak diganggu.

Banyak perempuan muslimah pada era modern ini yang merasa bahwa wanita kafir itu lebih baik daripada mereka, maka mereka pun meniru wanita-wanita kafir itu, turut berpakaian transparan dan memperlihatkan bagian-bagian tubuh yang sensitif bagi kaum pria. Mereka sebenarnya mengekor di balik fatamorgana penipu. Padahal, dengan begitu mereka berarti telah menanggalkan identitas kepribadiannya sebagai seorang wanita muslimah yang dimuliakan Allah dengan Islam dan diharapkan menjadi wanita yang sopan dan berwibawa, tidak seperti wanita yang diharapkan oleh orang-orang kafir, yaitu hidup tanpa ada rasa malu, tanpa kesucian dan tanpa moral.

Pernah beberapa orang perempuan dari marga Tamim datang menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha mereka mengenakan pakaian transparan. Maka Aisyah berkata: “Jika kalian adalah wanita-wanita beriman, maka ini bukan pakaian wanita-wanita beriman.”

Pakaian yang membentuk lekuk tubuh pada jasad dan menampakkan bagian-bagian tubuh yang sensitif yang dapat membangkitkan birahi dan syahwat kaum laki-laki itu lebih kuat daya tariknya daripada pakaian yang transparan. Maka tidak diragukan lagi bahwa perempuan-perempuan yang mengenakan pakaian seperti ini di hadapan laki-laki asing (yang bukan mahromnya), pakaian yang menampakkan bagian-bagian tubuhnya yang sensitif adalah masuk ke dalam cakupan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi:

إِنَّ مِنْ أَهْلِ النَّارِ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا.

“Sesungguhnya di antara penghuni neraka itu adalah wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari kebenaran lagi mengundang orang berbuat maksiat. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium bau harum surga.”

Demi menjaga dan memelihara kedudukan yang dikaruniakan Allah kepada wanita muslimah, dan demi terlaksananya perintah-perintah Allah yang dengannya kedudukan tertinggi dapat dia peroleh di akhirat, maka wanita muslimah hendaknya selalu menjadi wanita yang berjiwa bersih, berkepribadian suci dan bermoral luhur. Dan hendaknya seorang wanita muslimah tidak melakukan upaya meniru kepada wanita yang berbeda akidah, moral dan akhlaknya. Sebab bertaklid (meniru) tanpa mengetahui dampak-dampaknya adalah sangat berbahaya, dan mengekor kepada tradisi serta adat yang datang tanpa memilah-milah adalah merupakan perkara yang sangat berbahaya bagi wanita muslimah.

Bersolek atau bertabarruj, kendati diperbolehkan atau dianjurkan pada suatu masyarakat yang memperbolehkan kaum wanitanya melakukan hubungan seks dengan lelaki mana saja secara tidak sah, namun sesungguhnya hal itu tidak diperbolehkan dalam tradisi Islam. Karena Islam tidak memperkenankan wanita muslimah terjerumus ke dalam lembah martabat binatang, sebagaimana dilakukan oleh kaum wanita di masyarakat yang bejat akhlaknya.

Di kala wanita muslimah mengetahui kenyataan ini, ia akan selalu memelihara karunia ilahi yang menginginkannya selalu menjadi permata yang terpelihara, tidak mudah disentuh oleh manusia-manusia yang busuk jiwa dan akhlaknya. Dengan begitu, berarti wanita muslimah telah menyumbangkan kebaikan yang sangat besar bagi masyarakatnya, dan itu berarti ia telah menjaga kemuliaan, kehormatan, kebaikan dan kebahagiaan bagi dirinya sendiri. Cukuplah menjadi pelajaran bagi wanita muslimah dekadensi moral, kebejadan akhlak dan pelecehan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang terjadi di masyarakat-masyarakat yang tidak bermoral, seperti di Barat.

Sebagai ringkasan: Sesungguhnya seorang wanita keluar rumah menuju ke pasar dengan segala perhiasannya adalah masalah yang dapat mengundang perhatian laki-laki dan memancing bangkitnya birahi. Ini adalah sesuatu yang tidak diridhai oleh Islam, karena mempunyai implikasi negatif terhadap prilaku dan akhlak serta dapat menyebabkan gangguan terhadap wanita itu sendiri.