Tanya :
Assalamu ‘Alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh

Dewasa ini sering kita mendengar seorang adik laki-laki menikah dan mendahului kakaknya. Yang terjadi dalam keluarga pada masalah seperti ini, ada banyak kasus orang tua tidak merestui, bagaimana hukum Islam berkaitan dengan hal ini? Adakah dalil yang menyebut permasalahan ini, dan bagaimana penyelesaian terbaiknya ?
Wassalamu’alaikum Warhamatullaahi Wabarakatuh

Hormat Saya : HR

Jawab :

Sdr/HR
Wa’alaikum Salam Warahmatullahi Wabarokaatuh

Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada satu dalil pun yang melarang hal itu. Dan tidak terdapat pula dalil yang membicarakan tentang masalah itu. Hal ini menurut kami masuk dalam masalah adat/tradisi. Adapun masalah adat/tradisi selama tidak bertentangan dengan syariat, maka adat/tradisi itu boleh dilakukan. Artinya, bila ada adik akan mendahului kakaknya dalam menikah, misalnya, maka tidaklah terlarang bagi sang adik itu untuk melangsungkan pernikahannya berdoa lantaran hal itu….
Semua ini hanya tergantung dengan keluarga yang bersangkutan. Dan hendaknya permasalahan yang ada dimusyawarahkan dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Wallahu a’lam
Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh