Khatimah

Demikianlah pembahasan yang dapat tersampaikan tentang permasalahan Sutrah (Pembatas) Dalam Shalat. Dan untuk lebih menegaskan permasalahan yang ada, berikut kami sampaikan beberapa kesimpulan dari pembahasan di atas.

  • Sutrah adalah sesuatu yang dijadikan sebagai pembatas seseorang yang mendirikan shalat dengan orang yang berjalan di depannya.
  • Ukuran minimal sutrah adalah satu dhira’ (sehasta) atau sekitar 45 cm dan dalam bentuk apapun. Adapun sekiranya ada halangan untuk menggunakan yang demikian sesudah berusaha semaksimal mungkin, maka diperbolehkan menggunakan sutrah dalam bentuk apapun dan setinggi berapapun yang lebih rendah dari yang semestinya, meskipun dam bentuk garis.
  • Tidak diperbolehkan seorang yang sedang shalat mengambil jarak antara dia dengan sutrah lebih dari 3 dhira’ (tiga hasta).
  • Sutrah hukumnya wajib bagi seorang imam atau seorang yang shalat sendiri baik shalat fardhu ataupun shalat sunnah, baik laki-laki ataupun wanita.
    Adapun makmum tidak diwajibkan karena sutrah seorang makmum menjadi tanggung jawab seorang imam.
  • Diharamkan melewati orang yang sedang shalat karena yang demikian termasuk dosa besar dan diancam dengan neraka, baik yang sedang shalat adalah anak kecil atau orang dewasa, baik dalam keadaan tertutup dengan sutrah atau tidak. Jika dia tertutup dengan sutrah maka haram hukumnya melewati di antara dia dan sutrah, dan jika tidak maka hukumnya haram jika jaraknya kurang dari tiga hasta, dan tidak menjadi persoalan apakah dia shalat di jalan atau di pintu, kecuali dia adalah seorang makmum.
  • Wajib bagi seorang yang shalat menahan dan mencegah dengan tangannya segala sesuatu yang lewat di depannya, baik manusia atau hewan, baik besar ataupun kecil. Dan jika tetap memaksa lewat maka baginya tidak berdosa.
  • Jika seseorang berhasil lewat di depan orang shalat, maka kesempurnaan shalatnya berkurang, kecuali yang lewat adalah wanita dewasa, anjing hitam, atau keledai. Jika yang lewat adalah mereka maka shalatnya batal dan harus diulangi.
  • Hukum yang berkaitan dengan sutrah berlaku baik di Makkah atau di luar Makkak, dan hukumnya berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan.
  • Tidak diperbolehkan shalat menghadap ke kubur.

Akhirnya, semoga pembahasan yang sederhana ini barmanfa’at bagi pembaca budiman. Wallahu ‘alamu bish shawab.

(Di sadur secara ringkas dan bebas dari Ahkaam as-Sutrah, karya Syaikh Muhammad bin Rijq bin Tharhuuniy oleh Husnul Yaqin Ibnu Arba’in)