Pajak memotong zakat?

Maksudnya, bila seseorang telah membayar pajak, apakah pajaknya itu bisa mengurangi kewajiban zakatnya?

Pendapat pertama: Pajak bisa mengurangi zakat, ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam sebuah riwayat darinya.

Pendapat kedua: Pajak tidak mengurangi zakat, ini adalah pendapat jumhur fuqaha`.

Pendapat pertama beralasan, memudahkan masyarakat, mengangkat kesulitan dari mereka, hal itu bila pajak diberlakukan dengan zhalim, dan bila pajak diberlakukan dengan adil, maka pendapat ini beralasan, bahwa pajak yang adil mewujudkan tujuan zakat, dalam bentuk menutup kebutuhan orang-orang fakir dan memperbaiki kehidupan mereka.

Pendapat kedua beralasan, perbedaan zakat dengan pajak dalam banyak titik, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, di samping pembayar pajak berniat membayar pajak bukan membayar zakat, maka pajak tidak bisa dihitung sebagai zakat.

Pendapat rajih

Pendapat kedua rajih karena:

1- Zakat adalah ibadah wajib yang memiliki kriteria-kriteria dan syarat-syarat yang banyak berbeda dengan pajak.

2- Pajak tidak didistribusikan kepada pos-pos zakat, akan tetapi ia dipakai untuk menutupi belanja negara atau kepentingan umum, ini bila dalam praktiknya pajak bebas dari kezhaliman.

Zakat Memotong Pajak?

Maksudnya, bila seseorang telah membayar zakat, apakah zakatnya itu bisa mengurangi kewajiban pajak? Ini yang memungkinkan. Alasannya bahwa pos distribusi zakat lebih khusus daripada pos ditribusi pajak, sehingga ia bisa dimasukkan ke dalamnya. Namun hal ini membutuhkan ketetapan undang-undang dari negara. Wallahu a’lam.