Tanya :

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh

Langsung aja, membaca naskah pada konsultasi pada alsofwah tentang nenek nabi shallallahu ‘alaihi wasalam dan sholat fajar, saya ingin melanjutkan pertanyaan untuk dijawab lebih detail serta alangkah lebih baik jika disertai dalilnya. Pada alsofwah diungkapkan : Shalat Fajar adalah nama lain dari Shalat Shubuh dan Sunnah Qabliyyah Shubuh adalah juga Sunnah Qabliyyah Fajar yang pahalanya menurut riwayat yang shahih bahwa dua raka’at Shalat
Fajar itu adalah lebih baik dari dunia seisinya.

Dengan ungkapan seperti
tadi saya terus bertanya kenapa saya sering melihat saudara saya melaksanakan sholat fajar ketika sebelum waktu sholat subuh tiba sebanyak 2 rakaat, dan setelah sholat subuh tiba diteruskan melaksanakan sholat qobliyah subuh. pertanyaan saya sebenarnya sholat fajar itu ada tidak selain dari nama lain sholat qobliyah subuh, atau sholat sholat fajar itu, apa? karena jika memahami dari naskah pada alsofwah yang sholat fajar itu nama lain dari qobliyah subuh dan sholat subuh.

Yang kedua bagaimana dengan hukum menyemir rambut, jika boleh, bagaimana dengan menyemir rambut dengan warna hitam, bagaimana dengan kedokteran, apakah semir itu menutup pori-pori, sehingga jika benar menutup pori-pori maka hemat saya semir rambut itu tidak diperbolehkan atau boleh tetapi ketika harus membersihakn baik hadats kecil atau besar semir itu harus dihilangkan terlebih dahulu.

Karena yang saya ketahui itu semir itu boleh selain warna hitam ketam, mengingat ketika salah satu sahabat nabi ada yang melakukan semir rambut
warna merah dan nabi melihat dan dibiyarkan (tidak dilarang) dan sahabat nabi itu dengan alasan karena akan melaksanakan perang yang sehingga dengan semir warna hitam akan menambah kegagahan yang sehingga lawan akan melihat tidak meremehkan karena sudah tua.

lanjutan pertanyaannya;Bagaimana jika laki/perempuan menyemir rambut dengan alasan supaya suami/istrinya senang karena kelihatan lebih tampan/ganteng, tetapi juga gimana jika suami/istri menghendaki semir selain warna hitam, mungkin suami atau sitri akan melihat lebih senang. Demikian pertanyaan saya, semoga menjadi lebih mantap saya melakukansemir atau tidak karena adanya jawaban yang detail dan disertai dalil yang kuat. sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih dan jazakumullahu ahsanal jaza. amin.

Hormat Saya :
Hasbi

Jawab:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah saw. Amma ba’du.

Pertama, shalat fajar itu ya shalat qabliyah Shubuh seperti yang Anda baca di web alsofwah ini. Mengapa saudara Anda melakukan seperti yang Anda katakan? Tanyakan kepada yang bersangkutan karena saya tidak tahu.

Kedua, semir rambut dengan selain hitam boleh seperti yang Anda katakan. Mengenai apakah semir itu masuk pori-pori kepala atau tidak, hal ini tidak mempengaruhi hukum sedikit pun karena jika ia sudah dibolehkan maka halseperti itu tidak perlu dibahas, seandainya ia menghalangi bersuci darihadats, niscaya ia tidak dibolehkan. Wallahu a’lam. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam.