Bila seseorang itu tergolong fuqara` maka dia berhak menerima zakat bila dia lemah dan tidak mampu berusaha, masalahnya bagaimana bila dia kuat dan mampu berusaha, Apakah orang fakir seperti ini tetap berhak menerima zakat?

Ada dua pendapat dalam masalah ini:

Pertama: Orang miskin tetap berhak menerima zakat sekalipun dia mampu berusaha, ini adalah madzhab Hanafiyah dan Malikiyah.

Kedua: Orang miskin tidak berhak menerima zakat bila dia mampu berusaha, ini adalah madzhab Syafi’iyah dan sebuah riwayat di kalangan Hanabilah.

Dalil pendapat pertama: Hadits Abdullah bin Adi yang disebutkan dalam makalah sebelumnya, sisi pengambilan dalil darinya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Bila kalian berkenan maka aku akan memberi kalian berdua.” Hal ini menunjukkan bahwa memberi dan menerima dibolehkan.

Dalil pendapat kedua: Hadits yang sama, “Namun tidak ada bagian pada zakat untuk orang kaya dan kuat yang masih mampu berusaha.” Ia menetapkan bahwa orang kuat yang mampu berusaha tidak berhak menerima zakat.

Jalan tengahnya, bila usahanya mencukupi maka tidak berhak, karena dia bukan lagi fakir, sebaliknya bila usahanya tidak mencukupi maka dia tetap berhak, karena dia fakir.

Masalah: Harta zakat untuk fasilitas umum orang-orang miskin

Seperti pengadaan air bersih dengan menggali sumur, sarana MCK dan sebagainya. Boleh memberikan zakat untuk tujuan ini dengan pertimbangan: Kebutuhan yang kuat untuk proyek tersebut, bahwa yang mengambil manfaat adalah orang-orang miskin saja tidak orang kaya, hal ini mungkin terlaksana bila daerah tersebut merupakan daerah miskin, bahwa bila harta tersebut diserahkan kepada mereka sebagai hak milik lalu mereka diarahkan untuk menggali sumur maka hal itu tidak akan terlaksana dan tidak adanya dana lain selain zakat untuk menggali sumur. Wallahu a’lam.

Zakat untuk membangun atau membeli rumah fakir-miskin

Telah ditetapkan sebelumnya –menurut pendapat yang rajih- bahwa tidak ada kadar tertentu dari zakat yang diberikan kepada fakir miskin, karena hal itu kembali kepada standar kecukupan, maka pendapat yang membolehkan lebih dekat, namun harus berpijak kepada kaidah-kaidah berikut:

1- Hendaknya orang miskin penerima rumah bukan orang miskin yang kuat lagi mampu berusaha, bila orang miskin tersebut kuat dan mampu berusaha maka dibelikan alat-alat yang diperlukan dalam usahanya.

2- Harga rumah standar, sesuai dengan keadaan orang-orang miskin tanpa berlebih-lebihan.

3- Tidak adanya kebutuhan primer yang lebih mendesak seperti kebutuhan sandang dan pangan.

4- Orang miskin diduga kuat bisa mampu mendapatkan harga sewa rumah pertahunnya.

Zakat untuk membayar pendidikan anak-anak miskin

Mayoritas fuqaha` membolehkan memberikan zakat kepada orang miskin yang menyibukkan diri menuntut ilmu syar’i bila yang bersangkutan tidak mampu menggabungkan antara menuntut ilmu dengan bekerja.

Sebagian fuqaha di zaman ini menyamakan ilmu-ilmu yang berguna kepada ilmu syar’i, sekalipun ia bukan ilmu syar’i, hal itu karena belajar termasuk kebutuhan dasar dalam hidup, karena belajar membawa kepada kemaslahatan-kemaslahatan besar bagi pelakunya dan masyarakat. Namun hal ini patut diikat dengan:

1- Hendaknya ilmu yang dipelajari adalah ilmu yang boleh dan bermanfaat bagi pelajarnya dan masyarakatnya.

2- Biaya zakat yang diposkan ke bidang ini diberikan dengan cara yang ma’ruf, tidak melebihi batas yang dibutuhkan pada umumnya. Wallahu a’lam.