DATA BUKU

Judul asli: Aktsar min Alf Jawab li al-Mar`ah
Judul Terjemah: Fikih Wanita, Menjawab 1001 Problem Wanita
Penyusun: Syaikh Khalid al-Husainan
Muraja’ah: Tim Editor Ilmiah Darul Haq
Tebal buku: 334 hal
Ukuran buku: 15,5 x 24,5 cm
Harga buku: Rp.43.000
Diterbitkan Oleh: Darul Haq

URGENSI BUKU

Buku fikih wanita atau hukum-hukum Syariat Islam yang khusus mengulas kaum wanita adalah suatu yang sangat penting, apalagi yang fokus menjawab problem-problem kaum wanita yang berkaitan dengan hukum-hukum fikih; dan inilah yang diusung oleh buku kita ini.

Kaum muslimin laki-laki dan perempuan memiliki hak sama dalam hal meraih janji penghidupan yang baik dari Allah. Perhatikan Firman Allah Ta’ala,

{مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُون}.

“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” An-nahl: 97).

Dan kaum laki-laki dan wanita juga sama berhak meraih pahala dan surga Allah. Allah berfirman,

{وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا}

“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (An-Nisa`: 124)

Dan di antara konsekwensi dan tuntutannya adalah bahwa kaum laki-laki dan perempuan sama memikul kewajiban melaksanakan segala ketentuan yang telah Allah dan RasulNya gariskan, khususnya dalam hukum-hukum fikih.

Karena itu buku kita kali ini, Fikih Wanita, Menjawab 1001 Problem Wanita, adalah buku yang sangat penting dimiliki setiap muslimah; dan bahkan kaum muslimin laki-laki, dalam kapasitas sebagai imam yang bertanggungjawab dalam keluarga dan masyarakat.

METODOLOGI BUKU

Buku kita ini tidak mengulas permasahan fikih sebagaimana metodologi buku-buku fikih pada umumnya. Benar bahwa buku ini juga memiliki urutan yang rapi sebagaimana standar karakter tulis fikih pada umumnya, mulai dari prsoalan Thaharah, Shalat, Puasa, Zakat, Haji, al-Qur`an, Mimpi, Cinta buta, Pernikahan dan pesta pernikhan, Berhias, Perceraian, Mengurus anak-anak, Jual beli, pendidikan, kedoteran dan masalah beragam, namun buku kita ini memiliki sisi lebih yang tidak didapat pada buku-buku fikih konvensional, yaitu bahwasanya buku kita ini hanya menyodorkan sebentuk pertanyaan-pertanyaan yang ril di tengah masyarakat dan langsung memberikan jawaban dan solusi sebagaimana yang rajih berdasarkan jawaban lembaga atau para ulama Ahlus Sunnah kontemporer, seperti: Al-Lajnah ad-Da`imah, yang merupakan dewan ulama besar dan pakar tetap yang dipercayakan memberikan fatwa dan jawaban persoalan keagamaan di Saudi Arabia, Al-Allamah Abdurrahman as-Sa’di, Imam Ibnu Baz, Imam Muhammad bin Shalaih al-Utsaimin, dan lainnya.

Maka kenapa buku kita ini yang hanya 322 halaman tapi menjawab 1001 problem kaum wanita? Jawabnya adaah karena buku disuguhkan dengan sangat-sangat simpel dan ringkas, sehingga mudah diingat dilaksanakan dan ringan; dapat di bawa di manapun Anda berjalan.

Sebagai gambaran ril metodologi buku:

Dari bagian: Haid.
(2). Batasan masa haid
Menurut Pendapat yang rajih, bahwa haid tidak memiliki batas waktu yang pasti, baik batasan minimal maupun maksimal.
(4). Keluarnya darah setelah seorang wanita berusia 50 tahun, maka darah itu bukanlah darah haidh, akan tetapi darah penyakit (istihadhah), sehingga wanita bersangkutan tetap wajib shalat dan puasa.
(5). Sifat dan ciri darah haid:
a. Berbau busuk (tidak sedap).
b. Berwarna kehitam-hitaman.
c. Kental dan tidak lembut.

Dari bagian: Mandi.
(16). Tata cara mandi, baik junub ataupun biasa, yang benar dan sempurna (sesuai ajaran Nabi SAW).
– Niat.
– Membaca Basmalah.
– membasuk kedua telapak tangan 3 X.
– membasuk alat kelamin dan anggota badan yang terkena air mani.
– berwudhu secara sempurna.
– Membasuk kepala 3 X dan memantapkan basuhan hingga air benar-benar sampai ke pangkal rambut (kulit kepala).
– Baru membasuh seluruh tubuh.
– dan seterusnya…….

Dari bagian: Mengurus jenazah
(3). Wanita mengentarkan jenazah.

Sahabat Ummu Athiyah rha berkata,

نُهِيْنَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا.

“Kami (kaum wanita) dilarang (oleh Nabi Shallaahu ‘alaihi wa sallam) mengantarkan jenazah, tetapi (larangan) itu tidak ditegaskan atas kami.”
Artinya: dilarang tetapi tidak sampai haram.
(5). Menangisi mayit.
Menangisi mayit adalah boleh, selama tidak disertai dengan ratapan dan perbuatan yang diharamkan (seperti merobek baju, menampar pipi sendiri, memukul benda-benda di sekitar, mengumpat-umpat) yang menunjukkan kekesalahan dan kekecewaan serta ketidak ridhaan terhadap Qadha` dan Qadar Allah.
Dan begitu seterusnya.

ISI BUKU SECARA UMUM

Buku kita ini, sekalipun hanya 322 halaman, tetapi memuat begitu banyak permasahakan pokok kaum wanita dalam tema-tema fikih klasik: Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, dan sebagainya, dan juga memuat banyak permasalahan fikih kontemporer, seperti:
– Apa hukum melakukan operasi kecantikan secara umum?
– Apa saja ketentuan hukum syari’at berkaitan dengan berhias bagi kaum wanita?
– Apakah ada batasan mengenakan berbagai make up dan sarana-sarana kecantikan modern?

Poin yang satu ini penting dikemukakan di sini, dengan harapan dapat mendekatkan isi buku kepada Anda, ialah sebagai berikut:

Ketentuan-ketentuan umum berkaitan dengan berhias bagi kaum wanita:
1. Tidak mengandung hal-hal terlarang oleh Syariat, seperti: mncabut bbulu alis, membuat tato, merenggangkan gigi dan sebagainya.
2. Tidak menyerupai orang-orang kafir.
3. tidak menyerupai laki-laki.
4. Hiasan bersangutan tidak melekat sepanjang hidup pada tubuh, (dalam arti memungkinkan ditanggalkan).
5. Tidak merubah ciptaan Allah.
6. Tidak menghalangi sampainya air wudhu ke kulit.
7. Tidak mengandung pemborosan dan penyia-nyiaan harta.
8. Tidak mengandung penyia-nyiaan waktu yang panjang (yang menyebabkan seorang wanita melalaikan tanggungjawabnya yang lain).
9. Hendaknya berhias dan menggunakn perhiasan tidak membawa kepada sikap membual, sombong dan angkuh.
10. Hendaklah berhiasnya seorang wanita adalah untuk suaminya.
11. Tidak menyelisihi fitrah, seperti memanjangkan kuku.
12. Hendaklah ketika berhias dan menggunakan perhiasan tidak menampakkan aurat.
13. Hendaklah berhias dan menggunakan perhiasan tidak untuk tujuan menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahrimnya.

Dan berkaitan dengan sub pembahasan ini, banyak masalah penting yang sangat urgen dan mendasar diketahui oleh setiap wanita muslimah: seperti masalah:
– Masalah lain yang disuguhkan buku kita ini, apa saja perbedaan antara Pria dan wanita, dari segi Syar’i dan fisik (gender)?
– Apa saja batasan Syari’at sehingga seorang perempuan boleh ditangani pengobatannya oleh seorang laki-laki, atau sebaliknya?

Sebagai akhir: sekalipun jawaban-jawaban dalam buku kita tidak disertai dengan dalil dan pembahasan yang utuh dengan berbagai seginya, dan langsung pada kesimpulan singkat, tetapi lembaga dan para ulama yang memberikan jawaban adalah jaminan bahwa semua isi buku ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; karena baik lembaga fatwa “al-Lajnah ad-Da`imah” maupun para ulama perseorangan yang disebutkan sebagai yang menjawab pertanyaan-pertanyaan adalah lembaga dan para ulama rujukan utama Ahlus Sunnah wal Jama’ah di seluruh dunia sampai saat ini; sama sekali tak ada keraguan, kecuali tentu saja Ahls Sunnah gadungan yang salah kaprah dalam memahami perinsip-prinsip pokok Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Buku kita sangat tepat untuk orang yang serba sibuk, yang ingin mendapat jawaban instan untuk berbagai kasus sehari-hari. Letakkan buku ini di perpustakaan pribadi Anda di rumah, atau di meja kerja, sehingga dengan mudah Anda merujuk kepadanya dan dengan mudah anda sudah mendapatkan jawaban terahadap berbagai persoalan Syariat yang acap kali muncul tak terduga. Patut dibaca semua kalangan.

Akhirnya, semoga Allah mendatangkan manfaat dengan buku sederhana ini bagi kaum muslimin Indonesia. Sesungguhnya hanya Allah-lah yang memberikan taufik.

CONTACT PERSON

Pemesanan kitab dan informasi selengkapnya, silahkan hubungi Sdr. Ahmad Maulana: Telpon: (021) 84999585 Hp: (021) 93690244. Situs: www.darulhaq-online.com.

Cara Pemesanan Kitab: Klik Pesan Kitab