Tanya:

Assalamu ‘alaikum.Warahmatullah.Wabarakaatuh

Bolehkan kita membayarkan kafarah untuk orang lain,berapakah nilai makanan
yg harus kita berikan untuk setiap 1 orang,(misalkan :makanan tersebut kita beli di rumah makan), bisakah kifarah dibayar dengan cara dicicil (misalakan: tiap minggu memberi makan 10 orang miskin hingga genap 60 orang dlm 6 minggu),apakah kafarah harus diberikan kepada 60 orang yang berbeda, dapatkah “memberi makan” diganti dengan “memberi uang” tentu senilai makanan tersebut.terima kasih atas tanggapan dan jawabannya.

Hormat Saya :
chandra

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada
Rasulullah. Amma ba’du.

Kaffarat dibayarkan kepada fakir miskin, nilai makanan merujuk kepada makanan yang biasa Anda makan, satu hari satu kali makan untuk seorang fakir atau miskin, boleh kepada satu miskin terus menerus selama kewajiban kaffarat, boleh kepada miskin yang berbeda-beda, boleh diakumulasi diawal, boleh diakumulasi di akhir, boleh secara harian, boleh dicicil mingguan kalau memang hal itu merupakan kemampuannya, boleh dengan uang disertai pesan kepada penerima bahwa ia untuk makan. Wallahu a’lam. Shalawat dan salamkepada Rasulullah .