Termasuk kezhaliman kepada istri adalah melakukan tindak kekerasan fisik berupa pemukulan tanpa memperhatikan rambu-rambu yang diletakkan oleh syariat, hanya karena masalah sepele terkadang istri harus menerima pukulan atau tendangan dari suami. Ini jelas-jelas merupakan perbuatan aniaya kepada istri, ditambah lagi biasanya suami yang memukul tidak memperhatikan anggota tubuh istri sehingga yang terjadi adalah suami memukul anggota yang haram untuk dipukul.

Firman Allah,artinya, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka.” (An-Nisa’: 34).

Ayat ini membolehkan suami memukul istri, akan tetapi tidak asal memukul, ayat ini meletakkan batasan dan ketentuannya. Pertama, ia dilakukan ketika istri nusyuz, yakni durhaka dengan tidak manaati suami dalam batas-batas yang dibolehkan, ini berarti jika istri belum terbukti nusyuz maka suami belum boleh melakukan, setelah terbukti istri nusyuz maka tidak otomatis suami langsung memukulnya, suami terlebih dulu harus melakukan dua tahapan sebelumnya yaitu menasihatinya, jika istri adalah muslimah yang shalihah dan dia terbukti nusyuz maka cukuplah nasihat baginya, dia akan menyadari kekeliruannya dan kembali ke jalan yang benar. Dengan demikian selesailah persoalannya tanpa ada kekerasan.

Kalaupun dengan nasihat belum cukup maka masih ada langkah kedua yang mesti dilalui yaitu berpisah darinya di tempat tidur. Dalam tahap ini kalau istri memang muslimah yang shalihah dan terbukti dia nusyuz maka dia akan menyadari, jadi suami tidak perlu melakukan langkah yang terakhir. Kalau tahap-tahap ini dilaksanakan dengan baik niscaya tidak akan terjadi pemukulan, jika suami memukul setelah dia menjalankan tahap-tahap tersebut dengan baik maka dalam kondisi ini istri adalah wanita dungu. Jadi siapa yang salah? Kambing yang tidak mempan dihardik dengan mulut memang pantas dihardik dengan tongkat.

Walaupun memukul diizinkan akan tetapi ia adalah cara pamungkas yang harus didahului oleh beberapa cara yang baik dan lembut, penulis yakin jika cara-cara ini dijalankan dengan baik niscaya tidak akan ada kekerasan dalam rumah tangga, dan agama Islam tidak dikambing-hitamkan sebagai pemicu kekerasan dalam rumah tangga hanya karena ia membolehkan memukul.

Lihatlah teladan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak sekalipun memukul sesuatu dengan tangannya, tidak wanita, tidak pula pembantu kecuali dalam keadaan jihad di jalan Allah.”(HR. Muslim).

Di samping itu batasan memukul juga mesti diperhatikan, karena tujuannya adalah mendidik bukan menyakiti maka memukul yang dibolehkan adalah memukul yang tidak melukai dan tidak mematahkan, tidak melukai daging dan tidak mematahkan tulang, ditambah tidak memukul anggota yang diharamkan misalnya wajah sebagaimana dalam hadits Hakim bin Muawiyah bin Haedah dari bapaknya, Aku berkata, “Ya Rasulullah, apa hak istri salah seorang diantara kami atasnya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوْهَا إِذَا كْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرُبِ الوَجْهَ، وَلاَ تُقَبِّح.

“Hendaknya kamu memberinya makan apabila kamu makan, memberinya pakaian jika kamu berpakaian, jangan memukul wajah dan jangan berkata kepadanya, ‘Semoga Allah memperburukkanmu’.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa`i dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh al-Hakim dan Ibnu Hibban. Wallahu a’lam.