Tanya :

Assalamu’alaikum warahmatullahi Wabarakatuh

Ustadz yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Subhanahu Wata’ala,
bagaimana hukumnya makan makanan yang dimasak oleh juru masak orang kafir
(di negara kafir seperti US) di tempat umum seperti restoran dan Semisalnya (peralatan masak dan peralatan makan tersebut milik mereka).

sedangkan makanan yang dimasak itu sendiri berupa makanan halal (udang, sayur dan sebagainya). Bagaimana dengan hadits dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani Radhiyallahu ‘anhu bahwa ia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum makan dengan menggunakan tempat makanan kaum musyrikin. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Artinya :Jangan kalian gunakan untuk makan, kecuali bila tidak ada yang lain, cucilah terlebih dahulu, baru gunakan untuk tempat makanan kalian.” Saya tidak mengetahui penjelasan hadits ini. Jazakallah khairan.

Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya :
Fashbir

Jawab:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (diadalam hal menggunakan bejana Ahli Kitab sebagai mana yang disebutkan juga diatas), “ Tidak Boleh kalian makan didalammya, Kecuali bila tidak ada yang lain, cucilah terlebih dahulu, baru gunakan untuk tempat makanan kalian.” (Muttafaqun ‘alaih). Ini artinya bolehmemakainya setelah dicuci dengan baik. Wallahu a’lam. Shalawat dan salam kepada Rasulullah . Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh.