Tanya:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Di perusahaan tempat saya bekerja setiap karyawan diberi fasilitas
kepemilikan rumah, dimana karyawan bebas menentukan rumah yang akan
dibeli. Perusahaan menggandeng salah satu bank konvensional dalam
pengucuran kredit KPR tersebut, mekanismenya setelah karyawan memilih
rumah yang akan dibeli, bank akan memberikan bantuan senilai rumah yang
akan dibeli ( menurut appraisal dari bank).

Kemudian karyawan mencicil
kredit tersebut harga pokoknya saja, sedang bunga bank yang timbul akan
ditanggung oleh perusahaan. Apakah muamalah tersebut tergolong riba??
Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya :
Bhakti

Jawab:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada
Rasulullah . Amma ba’du.

Termasuk riba karena Anda mengatakan adanya bunga dalam transaksi tersebut, namun bagi karyawan hal tersebut bukan masalah sebab dia hanyamembayar pokoknya saja tanpa bunga.

Sebenarnya transaksi ini bisa dilegalkan secara syar’i dengan akad jual
beli dengan harga tunda. Penjelasannya, bank membeli rumah tersebut dengan
harga kontan dari pengembang atau developer, sampai di sini rumah itu
adalah milik bank selanjutnya bank bisa menjualnya kepada siapa saja
dengan harga terserah bank, bisa kontan atau kredit. Ini sebatas ilmu saya
disebut dalam fikih dengan bai’ bi tsaman `ajil (menjual dengan harga
tunda). Shalawat dan salam kepada Rasulullah .
wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh