Terdiri dari Beberapa Pasal:

Pasal 1 : Mengaku Mengetahui Ilmu Ghaib dengan Membaca Telapak Tangan, Cangkir atau Lainnya.

Pasal 2 : Sihir, Perdukunan dan Peramalan.

Pasal 3 : Mempersembahkan Kurban, Nadzar atau Hadiah untuk Tempat-tempat yang Diziarahi, Kuburan serta Mengagungkannya.

Pasal 4 : Mengagungkan Berhala-berhala dan Patung-Patung Peringatan.

Pasal 5 : Mengolok-olok Agama dan Melecehkan Kehormatannya.

Pasal 6 : Memutuskan Hukum dengan Selain Apa yang Diturunkan Allah Subhanahu waTa’ala.

Pasal 7 : Mengaku Memiliki Hak Membuat Syariat Menghalalkan dan Mengharamkan.

Pasal 8 : Bergabung dengan Madzhab-madzhab Atheis (Ilhad) dan Kelompok-kelompok Jahiliyah.

Pasal 9 : Pandangan Materialistis terhadap Kehidupan dan Bahaya-bahayanya.

Pasal 10 : Tentang Ruqyah dan Tamimah.

Pasal 11 : Bersumpah dengan Nama Selain Allah Subhanahu waTa’ala, Bertawasul dan Meminta Pertolongan kepada Selain Allah Ta’ala.