قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((تزوّجوا الودود الولود)) رواه داود والنسائي

Rasulullah bersabda, “Menikahlah kalian dengan perempuan yang penyayang dan peranak.” HR. Abu Daud, Nasaa’i.

Hadits ini, secara tidak langsung, mengajak kita untuk tidak membatasi jumlah kelahiran atau pun yang semisalnya.

Menurut kajian ilmiah empirik, penggunaan alat-alat kontrasepsi akan mendatangkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan perempuan. Organ-organ reproduksi perempuan bekerja untuk memproduksi sejumlah hormon reproduksi dalam kadar tertentu, dimana terjadi sesuatu kepada hormon-hormon itu, baik penambahan atau kekurangan, akan mengalami keadaan sakit. Dari sini, para dokter mengakui bahwa alat kontrasepsi memiliki kandungan yang berbahaya kepada penggunanya. Hal ini sesuai hasil penelitian yang sangat banyak yang menegaskan akan hal ini: Ketidakseimbangan kadar hormon dalam tubuh, penambahan berat badan, dan banyaknya kandungan air dalam tubuh akan mengakibatkan disfungsi yang sangat terhadap organ reproduksi terhadap perempuan. Akan menambah kemungkinan menderita sakit jantung dan akan mengakibatkan kematian jika usianya di atas 30 tahun, apalagi yang memasuki usia 40 tahun.

Sebuah kantor berita pernah melansir berita tentang kematian salah seorang perempuan Inggris akibat penggunaan alat kontrasepsi jenis pil. Ia sudah mengkonsumsi obat itu selama 8 tahun, kemudian ia mengganti dengan jenis lainnya, Maitsuclor. Hal ini berdasarkan saran seorang dokter perempuan. Setelah berlalu beberapa pekan, ia pun sakit keras yang memaksanya untuk tetap berbaring di atas tempat tidur saja, kemudian kolaplah keadaan kesehatannya dan akhirnya meninggal.

Laporan penelitian terakhir, menunjukkan bahwa penggunaan alat kontrasepsi, apalagi yang berjenis pil. Terkadang bisa menyebabkan terjadinya sejumlah penyakit kanker.

Akan tetapi yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang ibu menyusui di saat hamil. Sebab hal ini bisa berdampak jelek kepada bayi yang menyusu itu, seperti perkembangan yang terhambat.

Kalau kita perhatikan petunjuk Nabi, tentu kita akan mendapati adanya durasi waktu antara menyusui dengan mengandung berikutnya sekitar 3 tahunan. Apalagi apabila kita menilik firman Allah ta’alaa yang artinya:

Dan para ibu menyusui anak-anak mereka selama 2 haul (dua tahun) penuh; bagi orang yang ingin menyempurnakan susuannya. (Q.S. Al-Baqarah: 223)

Berdasarkan hal di atas, kita menemukan bahwa siklus kelahiran dan waktu kosong bagi ibu untuk mempersiapkan kesehatannya adalah sesuatu yang perhatikan dalam agama ini. Hal ini sangat berbeda dengan kontrasepsi, apalagi yang secara total memutus jalannya proses reproduksi, semacam vasektomi atau tubektomi.

Yang aneh, mayoritas negeri muslim mengambil “proyek” ini dengan alasan untuk mengimbangi keterbatasan perkembangan ekonomi dan kemasyarakatan (pertumbuhan ekonomi berjalan menurut deret aritmetika dan pertumbuhan penduduk bertambah menurut deret geometri -pent). Bahkan negara-negara muslim itu menyiapkan dana yang begitu besar, yang andai dialokasikan pada sektor ekonomi dan kemasyarakatan tentu akan lebih jelas kemanfaatannya.!!!

Sebuah laporan rahasia di salah satu negara Arab, menyebutkan bahwa dana yang dihabiskan di negara itu untuk menyukseskan program “pembatasan kelahiran” ini dalam setahun, untuk pengadaan kendaraan, biaya para dokter, para perawat laki-laki, para perawat perempuan, obat-obatan, berbagai praktik operasi dan rumah sakit sangat cukup apabila dana itu digunakan untuk pembiayaan pemeliharaan anak lebih dari 1 juta anak di negeri itu!!! Padahal pada saat yang sama pertumbuhan penduduk di negeri itu tidak lebih dari 250 ribu per tahun !!!

Sumber: Al-I’jaz Al-Ilmi Al-Islam Al-Sunnah Al-Nabawiyah
Muhammad Kamil Abdu Al-Shamad