Tanya:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh
Saya mau tanya mengenai hukum arisan, apakah diperbolehkan atau tidak ?
Kalo arisan sistem undian dan sistem urutan apakah ada perbedaannya?
Bagaimana jika dalam arisan tersebut, panitia melakukan pemotongan hasil arisan untuk jasa penyelenggara?
Mohon dijelaskan juga hukum arisan motor ?.Syukron
Wassalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh
Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.
Arisan, orang yang mendapatkan arisan berarti meminjam uang peserta lain,jadi hukumnya adalah hukum pinjam meminjam, tidak masalah, termasuk arisan motor jika aturan mainnya sama dengan arisan-arisan lainnya.Jika penyelenggaraan arisan memerlukan biaya maka tidak mengapa biayanya diambil dari uang perserta. Wallahu a’lam.Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

wassalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh.