KITAB KHUMUS (SEPERLIMA)

1. Wajib mengeluarkan seperlima dari:
A. Harta rampasan sewaktu perang.
B. Rikaz Yaitu benda (harta) yang ditemukan dari peninggalan orang terdahulu.

2. Tidak wajib pada yang selain itu.
3. Penerimanya adalah seperti yang disebutkan pada firman Allah Subhanahu waTa’ala, “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan Ibnussabil,” (QS. Al-Anfal: 41)