KITAB MAKANAN

1. Hukum asal segala sesuatu itu adalah halal.

2. Tidak dianggap haram kecuali apa yang telah diharamkan oleh Allah Subhanahu waTa’ala dan Rasul-Nya.

3. Apa yang didiamkan oleh Allah Subhanahu waTa’ala dan Rasul-Nya, maka dimaafkan (dibolehkan).

4. Diharamkan:
a) Apa yang diharamkan dalam Al-Qur’an. Di antaranya dalam firman Allah, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.” (QS. Al-Maidah:3)
b) Semua binatang buas yang bertaring.
c) Semua burung yang berkuku tajam (mempunyai cakar)
d) Keledai jinak.
e) Jalalah (Jalalah dari binatang adalah binatang yang memakan kotoran manusia (Nihayah). Maksudnya ia diharamkan kecuali apabila berubah daging atau susunya dari najis menjadi suci. Itu (pembersihannya) dilakukan dengan cara mengurungnya agar tidak makan kotoran ) (pemakan kotoran manusia) sebelum dibersihkan.
f) Anjing.
g) Khamar.
h) Semua yang menjijikkan Penulis (Asy-Syaukani) dalam Ad-Darari, 2/160 tentang firman Allah, “Dan diharamkan kepada mereka hal-hal yang menjijikkan.” (QS. Al-A’raf: 157) berkata, “Apa yang dianggap menjijikkan oleh manusia dari binatang, bukan karena illat (penyakit) atau ketidakbiasaannya, namun karena menjijikannya adalah haram. Jika sebagian orang menganggapnya jijik dan sebagian yang lainnya mengaggapnya tidak, maka yang dianggap adalah mayoritas, seperti serangga tanah dan banyak binatang-binatang yang ditinggalkan oleh manusia dan tidak mau memakannya dan tidak ada dalil khusus yang mengharamkannya. Sesungguhnya mereka meninggalkannya biasanya karena ia menjijikkan.”

5. Selain dari semua itu adalah halal.

Bab Berburu

6. Binatang yang diburu dengan senjata yang bisa melukai dan binatang pemburu seperti anjing pemburu, singa, burung rajawali dan burung elang, maka ia halal apabila disebutkan nama Allah Subhanahu waTala sebelumnya.

7. Hasil buruan oleh selain itu harus disembelih.

8. Apabila bersekutu antara anjing terlatih dengan anjing yang lainnya, maka tidak halal hasil buruannya.

9. Apabila anjing buruan memakan sebagian dari hasil tangkapannya, maka itu tidak halal, karena ia menangkap untuk dirinya.

10. Apabila didapatkan binatang buruan dalam keadaan mati setelah terkena panah (tembakan) walaupun setelah beberapa hari dan tidak berada di atas air, maka ia halal selama tidak busuk, atau diketahui bahwa yang membunuhnya adalah bukan panahnya.

Bab Menyembelih

11. Yaitu apa yang bisa mengalirkan darah, memutus urat besar di leher dan disebutkan nama Allah Subhanahu waTala sekalipun dengan batu dan lainnya selain gigi dan kuku.

12. Diharamkan:
A. Menyiksa binatang sembelihan.
B. Menjadikannya sebagai sasaran latihan menembak atau memanah.
C. Menyembelihnya untuk selain Allah Subhanahu waTala.

13. Apabila tidak bisa menyembelih di lehernya, maka boleh ditusuk atau dipanah dan itu dianggap sama dengan menyembelih Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rafi’ bin Khadij beliau berkata, “Kami dalam perjalanan bersama Rasulullah, tiba-tiba seekor onta milik orang-orang berlari, sementara dia tidak memilkiki kuda (untuk mengejarnya). Seorang menembaknya dengan panah dan bisa menangkapnya, Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya binatang ini memiliki sesuatu yang menakutkan seperti yang binatang buas. Apabila yang dilakukan oleh binatang ini (liar) maka lakukan seperti ini (dipanah) (Muttafaq Alaih)

14. Sembelihan untuk janin adalah mengikuti sembelihan induknya.

15. Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup dianggap bangkai.

16. Dihalalkan dua bangkai dan darah, yaitu:
A. Ikan dan belalang.
B. Hati dan limpa.

17. Dibolehkan memakan bangkai bagi orang yang terpaksa.

Bab Jamuan Tamu

18. Diwajibkan atas orang yang memiliki kemampuan agar menjamu orang yang bertamu kepadanya.

19. Batas jamuan adalah tiga hari.

20. Lebih dari itu dianggap sedekah.

21. Tidak dibolehkan kepada tamu untuk berdiam lama di sana agar tidak memberatkan tuan rumah.

22. Apabila tuan rumah yang mampu tidak memberikan jamuan yang wajib atasnya (layak), maka tamu boleh mengambil sebagian dari harta tuan rumah itu seukuran bertamunya.

23. Diharamkan memakan harta orang lain tanpa izinnya, di antaranya:
A. Memerah susu ternaknya.
B. Mengambil buah tanamannya.
C. Semuanya tidak boleh kecuali dengan izinnya.

24. Kecuali kalau dia sangat butuh kepadanya, maka hendaknya dia memanggil pemilik onta (binatang) atau kebun tersebut. Apabila dia menyahut (maka dia meminta izin darinya-pent). Kalau tidak ada yang menyahut, maka dia boleh meminum dan memakan darinya dengan tidak menjadikannya bekal.

Bab Adab Makan

25. Disyariatkan bagi orang yang makan:
A. Membaca basmalah.
B. Makan dengan tangan kanan.
C. Makan dari pinggir piring bukan dari tengahnya.
D. Makan yang dekat kepadanya.
E. Menjilat tangannya dan piringnya.
F. Mengucapkan alhamdulillah setelah selesai makan.
G. Berdo’a
H. Tidak makan dengan bersandar.