Haji merupakan salah satu rukun Islam dan bangunannya yang agung. Allah Ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ [آل عمران/97]
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu atas orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari maka sesungguhnya Allah Mahakaya dari semesta alam.” (Ali Imran: 97).

Dan telah hadir sebelumnya hadits Ibnu Umar, “Islam dibangun di atas lima perkara…Dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mendapatkan jalan ke sana” Mutttafaq alaihi.

At-Tirmidzi meriwayatkan dari Ali secara marfu’,

مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلىَ بَيْتِ اللهِ وَلَمْ يَحُجَّ فَلاَ عَلَيْهِ أَنْ يَمُوْتَ يَهُودِياً أَوْ نَصْرَانِياً

Barangsiapa mempunyai bekal dan kendaraan yang bisa menyampaikannya ke Baitullah namun dia tidak berhaji maka silakan mati sebagai orang Yahudi atau Nasrani.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 811, hanya saja hadits ini dhaif sebagaimana yang diucapkan oleh al-Albani dalam Dhaif Sunan at-Tirmidzi no. 812.

Haji diwajibkan tahun sembilan hijriyah sebagaimana ia merupakan pendapat jumhur ulama, Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam sendiri hanya sekali menunaikan ibadah haji yaitu tahun sepuluh hijriyah dan beliau berumrah sebanyak empat kali.

Haji wajib satu kali seumur hidup, fardhu kifayah atas seluruh kaum muslimin setiap tahunnya, lebih dari haji fardhu atas setiap muslim adalah sunnah.

Dalam Shahih Muslim dan lainnya dari Abu Hurairah secara marfu’,

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمُ الحَجُّ فَحُجُّوا فَقَالَ رَجُلٌ : أَكُلَّ عاَمٍ؟ فقال : لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ

Wahai manusia, telah diwajibkan haji atas kalian maka berhajilah.” Seorang laki-laki berkata, “Apakah setiap tahun?” Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam menjawab, “Kalau aku jawab ya niscaya ia wajib setiap tahun dan kalian tidak akan mampu.” Muslim no. 3244.

Umrah juga wajib menurut pendapat kebanyakan ulama, Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda kepada seorang laki-laki yang bertanya, “Sesungguhnya bapakku adalah laki-laki tua, dia tidak mampu haji, umrah dan melakukan perjalanan.” Maka beliau bersabda,

حُجَّ عَنْ أَبِيْكَ وَاعْتَمِرْ

Lakukanlah haji dan umrah untuk bapakmu.” Diriwayatkan oleh imam yang lima dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi.

Seorang muslim harus segera melaksanakan haji jika memungkinkan, dia berdosa bila menundanya tanpa alasan, berdasarkan sabda Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam,

تَعَجَّلُوا إِلىَ الحَجِّ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي ماَ يَعْرِضُ لَهُ

Segeralah berhaji karena salah seorang di antara kalian tidak mengetahui apa yang akan terjadi padanya.” Diriwayatkan oleh Ahmad, dihasankan oleh Syaikh Syuaib al-Arnauth no. 2867.

Haji wajib dengan lima syarat: Islam, berakal, dewasa, merdeka, mampu. Siapa yang memenuhi syarat-syarat tersebut maka dia harus segera melaksanakan haji.

Sah haji dan umrah dari anak-anak sebagai ibadah sunnah, berdasarkan hadits Ibnu Abbas bahwa seorang wanita mengangkat seorang anak di depan Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Apakah anak ini mendapatkan haji?” Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam menjawab, “Ya, dan bagimu pahala.” Diriwayatkan oleh Muslim no. 1336.

Orang yang mampu untuk melaksanakan haji adalah orang yang mampu menunaikannya secara fisik dan materi, dia mampu berkendara, kuat melakukan perjalanan haji, mempunyai bekal yang cukup untuk pulang-pergi, nafkah keluarga yang wajib dinafkahinya, jalan menuju haji aman terhadap diri dan hartanya dan untuk wanita adanya mahram.

Jika dari sisi materi mampu namun tidak dari sisi fisik, maka dia menunjuk orang lain untuk berhaji untuknya dan berumrah, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa seorang wanita dari Khats’am berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya bapakku mendapatkan kewajiban Allah dalam haji tetapi keadaannya sudah tua renta, dia tidak bisa duduk di atas punggung unta, apakah aku menggantikannya?” Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam menjawab, “Ya, hajilah untuknya.” Muttafaq alaihi, al-Bukhari no. 1513 dan Muslim no. 3238.

Orang yang menunaikan haji untuk orang lain harus sudah menunaikan haji Islam untuk dirinya sendiri, berdasarkan hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam mendengar seorang laki-laki berkata, “Labbaika untuk Syubrumah.” Maka Nabi bertanya, “Apakah kamu sudah pernah haji?” Dia menjawab, “Tidak.” Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “Lakukanlah haji untuk dirimu kemudian untuk Syubrumah…” Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 1811 dan Ibnu Majah no. 2903 dan dishahihkan oleh al-Baihaqi. Wallahu a’lam.