KITAB WAKALAH

1. Dibolehkan atas orang yang boleh bertransaksi (jaiz tasharruf) untuk mewakilkan kepada yang lainnya pada segala hal, selama tidak ada larangan yang menghalanginya.

2. Apabila wakil menjual dengan harga lebih dari yang ditetapkan oleh orang yang mewakilkan, maka tambahannya tetap untuk orang yang mewakilkan.

3. Apabila wakil menyelisihnya kepada sesuatu yang lebih bermanfaat atau selainnya dan dia menerimanya, maka diperbolehkan.