Tawassul yang dilarang adalah tawassul yang tidak ada dasarnya dalam agama Islam.
Di antara tawassul yang dilarang yaitu:

  • Tawassul dengan orang-orang mati, meminta hajat dan memohon pertolongan kepada mereka, sebagaimana banyak kita saksikan pada saat ini.
    Mereka menamakan perbuatan tersebut sebagai tawassul, padahal sebenarnya tidak demikian. Sebab tawassul adalah memohon kepada Allah dengan perantara yang disyari’atkan. Seperti dengan perantara iman, amal shalih, Asmaa’ul Husnaa dan sebagainya.

    Berdo’a dan memohon kepada orang-orang mati adalah berpaling dari Allah. Ia termasuk syirik besar. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman,

    “Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfa’at dan tidak (pula) memberi madharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka se-sungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim”. (Yunus: 106)
    Orang-orang zhalim dalam ayat di atas berarti orang-orang musyrik.

  • Tawassul dengan kemuliaan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam . Seperti ucapan mereka, “Wahai Tuhanku, dengan kemuliaan Muhammad, sembuhkanlah aku.” Ini adalah perbuatan bid’ah. Sebab para sahabat tidak melakukan hal tersebut.
    Adapun tawassul yang dilakukan oleh Umar bin Khaththab dengan do’a paman Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam , Al-Abbas adalah semasa ia masih hidup. Dan Umar tidak ber-tawassul dengan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam setelah beliau wafat.
    Sedangkan hadits,

    “Bertawassullah kalian dengan kemuliaanku.”

    Hadits tersebut sama sekali tidak ada sumber aslinya. Demikian menurut Ibnu Taimiyah.
    Tawassul bid’ah ini bisa menyebabkan pada kemusyrikan. Yaitu jika ia mempercayai bahwa Allah membutuhkan perantara. Sebagai-mana seorang pemimpin atau penguasa. Sebab dengan demikian ia menyamakan Tuhan dengan makhlukNya.
    Abu Hanifah berkata, “Aku benci memohon kepada Allah, dengan selain Allah.” Demikian seperti disebutkan dalam kitab Ad-Durrul Mukhtaar.

  • Meminta agar Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam mendo’akan dirinya setelah be-liau wafat, seperti ucapan mereka, “Ya Rasulullah do’akanlah aku”, ini tidak diperbolehkan. Sebab para sahabat tidak pernah melakukannya. Juga karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

    “Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendo’akan kepada (orang tua)-nya.” (HR. Muslim)