Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara atas seorang warganya yang beragama kristen bernama ‘Basyir Masih’ atas tuduhan pelecehan terhadap al-Qur’an al-Karim setelah sebelumnya ditangkap pihak keamanan pada bulan Agustus lalu di propinsi Bahau Najar.

Berdasarkan laporan surat kabar lokal “Cristian Post” bahwa Basyir Masih yang berusia 35 tahun dituduh telah merobek-robek lembaran mushaf al-Qur’an dan menuliskan jampi-jampi sihir di atasnya.

Terkait dengan hal itu, beberapa sumber di kepolisian menguatkannya dengan menyatakan bahwa “Masih” sudah mengakui tindakannya tersebut.

Haji Nadzir Ahmad, salah seorang pejabat kepolisian setempat mengatakan, “Salah seorang penduduk yang beragama Islam melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa Masih telah melakukan pelecehan terhadap al-Qur’an. Orang itu, katanya, telah menginjak-injaknya dengan kakinya sambil berbaring di atas tempat tidurnya.”

Ahmad juga menambahkan, bahwa Basyir Masih mengakui telah menginjak-injak al-Qur’an dengan kakinya, lalu merobek-robek lembarannya dan menulisikan jampi-jampi sihir di atasnya untuk ia berikan kepada teman-teman seagamanya.

Seperti diketahui, bahwa pengadilan Lahor, Pakistan, sebelumnya pernah menjebloskan seorang penduduk Pakistan bernama Mahdi Hasan ke penjara karena terbukti melakukan pelecehan terhadap al-Qur’an al-Karim. Undang-Undang Pakistan memang memberikan sanksi yang sangat berat terhadap orang yang mencela, menghina dan melecehkan al-Qur’an atau terhadap diri Nabi Muhammad SAW. Sanksi ini berlaku bagi semua warganya baik beragama Islam maupun non Islam. (ismo/AH)