Hizbu Tahrir adalah sebuah organisasi yang berupaya keras mengembalikan khilafah Islam dan mengajak masyarakat muslim untuk itu dengan berpijak kepada pemikiran sebagai alat utama dalam proses perubahan.

Pendiri dan Tokoh

Pendirinya adalah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, 1908 – 1977 M, seorang laki-laki Pelestina yang belajar di al-Azhar Mesir kemudian Darul Ulum Kairo dan setelahnya dia pulang ke Palestina untuk menjadi guru kemudian hakim di beberapa kota di Palestina. Dia meninggalkan negerinya bersama keluarganya ke Beirut pasca krisis Palestina tahun 1948 M.

Setelah itu dia diangkat menjadi anggota Mahkamah Tinggi di Baitul Maqdis dan tenaga pengajar di Fakultas Islam di Amman.

Di tahun 1952 M dia mendirikan organisasi ini dan dia sendiri fokus dalam memimpinnya dan menerbitkan buku-buku dan selebaran-selebaran yang menjadi sumber dasar organisasi, dia berpindah-pindah di antara Yordania, Suriah dan Lebanon dan akhirnya wafat di Beirut Lebanon dan di sana dia wafat.

Setelah an-Nabhani wafat organisasi dipegang oleh Abdul Qadim Zalum, seorang laki-laki Palestina, alumni al-Azhar dan penulis buku Hakadza hudimat al-khilafah dan buku al-Amwal fi ad-Daulah al-Islamiyah.

Syaikh Ahmad ad-Da’ur, seorang laki-laki Palestina, alumni al-Azhar, dia adalah pemimpin organisasi di Lebanon, dia ditangkap setelah kegagalan organisasi menguasai pemerintahan tahun 1969 M dan divonis hukuman mati yang selanjutnya dibatalkan.

Syaikh Abdul Aziz al-Badri, seorang ulama Baghdad dan da’i Islam yang kesohor, dibunuh oleh Pertai Ba’ats Irak.

Ustadz Abdurrahman al-Maliki, seorang laki-laki Damaskus yang berprofesi sebagai pengacara dan menulis buku, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla dan Nizham al-Uqubat.

Akidah dan Pemikiran

1- Kehidupan Islami hanya terwujud melalui penegakan Daulah Islam di negeri-negeri Arab dan selanjutnya Khilafah Islam, dan setelah itu dakwah bisa ditransfer kepada negeri-negeri non Islam melalui umat Islam.

2- Memfokuskan diri secara optimal di bidang tsaqafah, pengetahuan dan menjadikannya sebagai pijakan dalam mewujudkan kepribadian Islam dan selanjutnya adalah umat Islam, organisasi sangat serius mengembangkan segi ini bagi anggota-anggotanya.

3- Mengembalikan kepercayaan umat kepada Islam melalui dua cara: Amal tsaqafi dan Amal siyasi. Yang pertama berarti pembekalan masyarakat secara masal dengan tsaqafah Islam, hal ini mengharuskan organaisasi maju di hadapan khalayak, berdialog, menjawab kebimbangan mereka sehingga berhasil meyakinkan mereka dan memperoleh simpati mereka. Yang kedua berarti menangkap peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian lalu menjadikannya sebagai bukti yang berbicara menetapkan kebenaran pemikiran Islam dan hukum-hukumnya sehingga masyarakat percaya terhadapnya.

4- Organisasi membagi proses perubahan menjadi tiga fase praktis:

A- Pergumulan pemikiran melalui tsaqafah yang dilontarkan oleh organisasi.
B- Perubahan pemikiran melalui interaksi dengan masyarakat lewat amal tsaqafi dan siyasi.
C- Memegang kendali kekuasaan melalui umat secara utuh.

5- Organisasi meletakkan jatah waktu tiga belas tahun dimulai dari hari berdirinya untuk sampai kepada tampuk kekuasaan, kemudian organisasi memperpanjang jatah waktu tersebut menjadi tiga dekade karena mempertimbangkan kondisi dan rintangan yang beragam. Dan semua itu belum terwujud sama sekali.

Dari al-Mausu’ah al-Muyassarah, isyraf Dr. Mani’ al-Juhani.