KITAB HUDUD

Hudud adalah larangan Allah dan hukuman-Nya yang dikaitkannya dengan dosa. Disebut juga dengan apa yang telah ditetapkan dan diputuskan oleh Allah. Ibnul Atsir berkata, “Asal makna had adalah mencegah dan memisahkan antara dua sesuatu. Hudud agama telah memisahkan antara yang halal dan haram. Di antaranya ada yang tidak boleh didekati seperti perbuatan keji yang diharamkan, di antaranya ada yang tidak boleh dilebihkan seperti warisan dan menikah dengan empat orang istri. Had secara istilah adalah hukuman yang telah ditentukan oleh agama pada maksiat yang berkaitan dengan hak Allah agar orang lain tidak terjatuh kepada perbuatan yang sama dan untuk membersihkan jiwa dengannya.”

Bab Had Pelaku Zina

  1. Jika dia seorang yang masih perawan dan merdeka, maka:
    a) Dicambuk (dipukul) seratus kali.
    b) Setelah dicambuk kemudian diasingkan setahun.
  2. Apabila yang berzina itu janda, Tsaib (janda) adalah lawan dari perawan (gadis). Dikatakan laki-laki duda dan wanita janda dan disebut juga dengan muhsan. Al-Wazir bin Hubairah dalam Al-Ifshah, 3/233 berkata, “Para ulama sepakat bahwasanya di antara syarat muhshan adalah merdeka, balig dan berakal, serta seorang menikah dengan wanita dengan nikah yang shahih dan sempat menggaulinya, dan mereka memiliki sifat-sifat ini.” maka:
    a) Dicambuk seperti yang dilakukan pada perawan.
    b) Setelah itu dirajam sampai mati.

  3. Dan cukup dengan sekali pengakuan. Adapun riwayat pengulangan pengakuan dalam beberapa peristiwa, maka maksudnya adalah meminta kepastian.

  4. Adapun persaksian, maka wajib dari empat orang.

  5. Hendaknya pengakuan atau persaksian terdiri dari pengakuan yang jelas tentang masuknya kemaluan pada kemaluan.

  6. Had gugur dengan:
    a) Syubhat yang mungkin terjadi.
    b) Menarik kembali pengakuan.
    c) Keadaan wanita masih perawan atau kemaluannya tertutup.
    d) Keadaan laki-laki terpotong kemaluannya atau impoten.

  7. Diharamkan untuk memberikan syafaat dalam hal hudud.

  8. Orang yang akan dirajam dibuatkan lubang setinggi dada.

  9. Wanita mengandung tidak boleh dirajam hingga melahirkan dan menyusui anaknya jika tidak terdapat orang yang menyusuinya.

  10. Boleh dilakukan pemukulan (cambuk) di saat sakit dengan menggunakan pelepah korma yang masih basah dan yang lainnya.

  11. Orang yang melakukan liwath (homo), maka harus dibunuh sekalipun dia belum menikah.

  12. Begitu juga pasangan liwathnya (dibunuh) apabila dia tidak dipaksa.

  13. Diberikan ta’zir orang yang menyetubuhi binatang.

  14. Budak diberikan hukuman jilid dengan setengah hukuman orang merdeka. Dan yang melakukan hukuman had adalah majikannya atau imam.

 

Bab Had Mencuri

  1. Pencuri yang sudah mukallaf atas kemauan sendiri (tidak dipaksa), mengambilnya dari tempat simpanannya, berjumlah seperempat dinar atau lebih, maka dia dipotong tangannya yang kanan.
  2. Hal itu cukup dengan:
    a) Sekali pengakuan.
    b) Atau persaksian dua orang yang adil.

  3. Dianjurkan untuk memberitahukan kepada pencuri apa yang bisa menggugurkan hukuman darinya.

  4. Tempat yang dipotong dimasukkan ke dalam minyak yang sedang mendidih agar darah berhenti keluar dan tidak membinasakannya.

  5. Telapak tangan yang sudah dipotong dikalungkan di leher pencuri.

  6. Hukuman tersebut gugur dengan pengampunan dari pemiliki barang sebelum sampai urusannya ke pemerintah, bukan setelahnya, karena ia telah wajib (untuk dipotong).

  7. Tidak boleh potong tangan karena (mengambil) buah dan putiknya selama tidak diambilnya di tempat pengeringan, apabila sekedar untuk dimakan dan tidak dijadikan sebagai bekal.

  8. Kalau tidak demikian, maka dia wajib membayar harga yang diambilnya dengan dua kali harga dan dipukul sebagai peringatan.

  9. Pengkhianat, perampas dan pencopet tidak dipotong tangannya. (Syekh kami Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Al-Muntaqa, 163 berkata, “Perbedaan antara sariq (pencuri), muntahab (perampas), mukhtalis (pencopet) dan ghasib (perampok) adalah bahwasanya yang pertama (pencuri) tidak menampakkan dirinya baik pada awal maupun pada akhirnya, yang kedua (perampas) dia menampakkan dirinya pada waktu awal dan akhir namun tidak mengambil barang dengan paksaan tetapi kecepatan, ketiga ( pencopet) seperti kedua tetapi pada mulanya dia menyembunyikan dirinya dan yang keempat (perampok) seperti kedua tetapi mengambil barang dengan paksaan (kekerasan).” Imam An-Nawawi dalam Tahrir Alfaz at-Tanbih hal. 327 berkata, “al-Muntahib (perampas) adalah orang yang mengambil harta dengan terang-terangan mengandalkan kekuatan dan kemenangannya, muhtalis (pencopet) adalah orang yang mengambil harta dengan tidak menggunakan kekuatan tetapi mengandalkan pelarian (kabur) dan hal itu terjadi ketika pemiliknya lalai atau dikatakan sambil melihatnya, dan inilah yang shahih. Pencuri mengambil dalam kesepian dan pengkhianat adalah orang yang berkhianat pada titipan dan lainnya dengan mengambil sebagiannya, dan al-jahid adalah orang yang mengingkarinya.” )

  10. Telah dipastikan pemotongan tangan pada orang yang mengingkari barang pinjaman.

Bab Had Meminum

  1. Orang yang minum minuman yang memabukkan dalam keadaan mukallaf dan tidak dipaksa, maka dia harus dicambuk sesuai dengan yang ditetapkan oleh imam; empat puluh kali, atau lebih banyak atau lebih sedikit walaupun dengan menggunakan sandal.
  • Dan cukup dengan:
    a) Sekali pengakuan.
    b) Persaksian dua orang yang adil walaupun hanya melihatnya muntah.

  • Dan membunuhnya pada kali yang keempat telah dihapus.

  • Bab Had Menuduh

    Qazf (menuduh) secara istilah berarti menuduh berzina yang mewajibkan hukuman atau yang menjadi konsekwensinya seperti penafian anak wanita yang sudah menikah dari ayahnya.

    1. Barangsiapa menuduh orang lainnya berzina, maka wajib atasnya had qazf (tuduhan) yaitu delapan puluh kali pukulan.
  • Hukuman tersebut ditetapkan dengan:
    a) Sekali pengakuan.
    b) Persaksian dua orang yang adil.

  • Apabila dia tidak bertaubat, maka tidak akan diterima persaksiannya.

  • Jika setelah menuduh datang empat orang saksi, maka hukumannya gugur.

  • Begitu juga jika orang yang tertuduh mengakui berzina. ( Maksudnya hukuman bagi penuduh akan gugur apabila bisa membawa empat orang saksi yang menyaksikan bahwa orang yang tertuduh telah melakukan zina atau jika yang tertuduh mengakui perbuatan zinanya.)

  •  

    Pasal Ta’zir

    Ta’zir secara bahasa berarti mencegah atau menolong karena akan menghalangi orang yang jahat berbuat yang menyakitkan. Imam An-Nawawi dalam Tahrir Alfaz at-Tanbih hal. 328 berkata, “Ta’zir adalah ta’dib (mendidik) ini maknanya dari segi bahasa. Adapun secara istilah, Imam Al-Mawardi berkata, “Memberikan didikan atas dosa yang tidak ditetapkan hadnya, ia menyamai had pada bentuknya yang menjadi larangan dan didikan agar menjadi baik bentuknya beragam bergantung kepada kesalahannya. Ia berbeda dengan had dari tiga segi; pertama, ta’zir untuk orang yang dihormati lebih ringan daripada selainnya, sementara pada had adalah sama. Kedua, boleh memberikan syafaat dan pengampunan pada ta’zir, sementara pada had tidak boleh. Ketiga, seandainya hilang (sesuatu) karena ta’zir, maka ada jaminan (gantinya), adapun dalam had tidak ada, wallahu a’lam.

    1. Ta’zir dalam kemaksiatan yang tidak mengharuskan had adalah tsabit dengan pengurungan atau semisalnya atau dengan pukulan.
    2. Tidak boleh melebihi sepuluh kali cambukan.

    Bab Had Pemberontak

    Muharib atau quth’ thariq adalah orang yang menyerang manusia dengan menggunakan senjata di padang pasir atau di bangunan kemudian mengambil harta mereka dengan cara paksaan dan terang-terangan.

    1. Hukumannya adalah dengan salah satu yang disebutkan dalam Al-Qur’an;
      a) Dibunuh.
      b) Disalib.
      c) Dipotong tangan dan kaki secara berlawanan.
      d) Dibuang dari tempat tinggalnya.
  • Imam berwenang melakukan sesuatu yang dianggap bermanfaat bagi setiap orang yang melakukan pemberontakan sekalipun dilakukan di kota, jika dia telah menyebarkan kerusakan di muka bumi.

  • Apabila dia bertaubat sebelum dihukum, maka hukuman tersebut gugur darinya.

  •  

    Bab Orang yang Berhak Dihukum Bunuh

    1. Mereka itu adalah:
      a) Kafir harbi (Harbi adalah orang kafir yang tidak ada perjanjian damai dan penjagaan dengan orang Islam, berbeda dengan kafir zimmi, musta’man dan mu’ahad. Zimmi adalah orang yang memiliki perjanjian dengan orang Islam untuk tinggal di negara Islam dengan membayar jizyah. Musta’man adalah kafir harbi yang diberikan pengamanan oleh orang Islam, mereka masuk ke negara Islam untuk suatu tujuan dan perjanjian amannya selesai dengan selesainya urusan tersebut. Mu’ahad adalah orang yang memiliki janji dengan orang Islam untuk menghentikan peperangan dalam waktu yang tertentu, dia tidak berada dalam pemerintahan orang Islam).
      b) Murtad.
      c) Tukang sihir.
      d) Dukun. (Kahin (dukun) adalah orang yang memberitahukan tentang kejadian di masa yang akan datang dan mengaku mengetahui masalah rahasia dan melihat masalah ghaib (At-Ta’rifat, Imam Al-Jurjani).
      e) Pencaci Allah, Rasul-Nya, Islam, Al-Qur’an atau As-Sunnah.
      f) Pencaci agama.
      g) Zindiq (Zindiq adalah orang yang menampakkan keislaman tetapi menyembunyikan kekafiran dan meyakini syariat Islam batil. Abu Hatim berkata, “Az-Zindiq adalah kalimat Persia yang diarabkan. Asalnya adalah zandahu kurdu; zandahu artinya hidup dan kurdu artinya bekerja. Mereka berpendapat dengan tetapnya masa (Hasyiah Ibnu Barri ‘alal Mu’arrab, hal. 98).), setelah mereka disuruh bertaubat.
      h) Pezina yang pernah menikah (muhshan).
      i) Homo secara mutlak.
      j) Pemberontak atau perampok.