KITAB QISOS

1. Wajib atas orang yang sudah mukallaf, tidak dipaksa dan sengaja, jika hal itu yang dipilih oleh ahli waris (korban).

2. Kalau tidak, maka mereka berhak mendapat diyat.

3. Wanita dibunuh karena membunuh laki-laki.

4. Begitu juga sebaliknya.

5. Hamba karena membunuh orang yang merdeka.

6. Orang kafir karena membunuh orang Islam.

7. Anak karena membunuh orang tua.

8. Bukan sebaliknya.
Maksudnya bukan sebaliknya pada ketiga masalah sebelumnya. Tidak dibunuh orang merdeka karena membunuh hamba, seorang muslim yang membunuh orang kafir, dan ayah karena membunuh anaknya.

9. Qisas ditetapkan pada:
a. Anggota badan dan semisalnya.
b. Luka bila dimungkinkan.
Setelah menyebutkan qisas pada jiwa, maka penulis menyebutkan qisas pada selain jiwa, yaitu ada dua macam:
Pertama, qisas pada anggota badan dan jari. Mata dibalas mata dan jari dibalas jari dengan syarat:
a. Aman dari kerusakan dengan memotong pada pergelangan atau dia memiliki batas akhir.
b. Ada kesamaan pada nama dan tempat, maka tidak boleh memotong tangan kanan karena memotong tangan kiri, atau memotong jari kelingking karena telah memotong jari manis.
c. Kesamaan pada kesehatan dan kesempurnaan, maka tidak boleh memotong tangan yang sehat karena telah memotong tangan yang cacat.

10. Qisas menjadi gugur karena pengampunan dari salah satu ahli waris (korban) dan diharuskan untuk membayar bagian yang lain sisa diyat.
Maksudnya qisas menjadi gugur apabila salah satu dari ahli waris (korban) memberikan pengampunan, dan dia wajib memberikan diyat kepada yang lainnya kecuali kalau mereka memaafkan. Apabila sebagian mereka memaafkan dari diyat, tetap hak yang lainnya berupa diyat tidak gugur.

11. Apabila di antara mereka (ahli waris korban) ada yang masih kecil, maka hukuman qisas menunggu hingga ia dewasa.
12. Gugur qisas yang disebabkan karena kejahatan korbannya.
Maksudnya apa yang disebabkan oleh korban itu sendiri adalah sia-sia tidak ada qisas dan diyat baginya, sebagimana yang diriwayatkan oleh Imran bin Hishin bahwasanya seorang menggigit tangan seorang yang lain. Orang yang digigit tangannya menarik tangannya dari mulut penggigit sehingga membuat copot gigi depannya. Mereka mengadukannya kepada Rasulullah, kemudian beliau bersabda, “Seorang di antara kalian menggigit tangan yang lainnya sebagaimana yang dilakukan oleh binatang, tidak ada diyat baginya.” (HR.Al-Bukhari dan Muslim).

13. Apabila ada seorang yang memegang dan yang lainnya membunuh, maka orang yang membunuh dihukum bunuh dan orang yang memegang ditahan.

14. Pada pembunuhan yang tidak sengaja adalah diyat dan kafarah.
Yaitu:
a. Pembunuhan yang tidak disengaja.
b. Atau oleh anak-anak atau orang gila.
15. Diyatnya dibayar oleh keluarga (pembunuh).
Keluarga pembunuh disebut aqilah karena mereka yang membayar diyat, atau karena mereka yang menambatkan onta di depan rumah korban pembunuhan, atau karena mereka yang melarang pembunuh untuk melakukan kejahatan dan hal yang menyakitkan atau selain itu.