Miqat zamani untuk haji disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firmanNya,
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ [البقرة/197]
Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.” (Al-Baqarah: 197).

Bulan-bulan yang dimaklumi tersebut adalah Syawal, Dzul Qa’dah dan sepuluh pertama Dzul Hijjah. Miqat zamani ini hanya untuk haji, adapun umrah maka ia tidak memilikinya, jadi sah umrah sepanjang tahun.

Adapun miqat makani, maka ia adalah batasan-batasan tempat di mana orang yang hendak melaksanakan haji atau umrah tidak boleh melewatinya menuju Makkah tanpa ihram, Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam telah menjelaskannya dalam hadits Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam meletakkan Dzul Hulaifah sebagai miqat orang-orang Madinah, Juhfah untuk orang-orang Syam, Qarnul Manazil untuk orang-orang Nejed dan Yalamlam untuk orang-orang Yaman, beliau bersabda,

هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الحَجَّ وَالْعُمْرَةَ, وَمَنْ كاَنَ دُوْنَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

Miqat-miqat tersebut untuk para penduduk masing-masing dan untuk siapa pun yang bukan penduduknya tetapi mengambil jalan mereka bagi siapa yang hendak melaksanakan haji atau umrah. Barangsiapa tempat tinggal antara Makkah dengan miqat maka miqatnya di tempatnya, sampai orang-orang Makkah miqat mereka di Makkah.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari 1524 dan Muslim 2802.

Dalam riwayat Muslim dari hadits Jabir,

وَمُهَلُّ أَهْلِ العِرَاقِ مِنْ ذَاتِ عِرْقٍ

Miqat orang-orang Irak adalah Dzatu Irq.” Muslim 2802.

Dzul Hulaifah, miqat orang-orang Madinah, sekarang disebut dengan Bir Ali, miqat terjauh, dengan Madinah 13 Km, dengan Makkah 420 Km.

Juhfah, miqat orang-orang Syam, dengan Makkah 186 Km, dikenal sekarang dengan nama Rabigh.

Qarnul Manazil, miqat orang-orang Nejed, dengan Makkah 78 Km, dikenal dengan nama as-Sail.

Yalamlam, miqat orang-orang Yaman, dengan Makkah 12 Km, dikenal dengan nama Sa’diyah.

Dzatu Irq, miqat orang-orang Irak, ia adalah nama sebuah bukit, dengan Makkah 100 Km.

Penduduk kota-kota yang tersebut dalam hadits berihram dari miqat-miqat tersebut, demikian pula orang-orang yang bukan penduduk kota tersebut namun mengambil jalan mereka dan ingin haji atau umrah, maka mereka mengambil miqat tersebut.

Siapa yang tempat tinggalnya sesudah miqat, dia beriharam dari tempat tinggalnya untuk haji dan umrah. Siapa yang haji dari Makkah maka ihramnya di Makkah, mereka tidak keluar ke miqat untuk ihram dengan haji. Adapun umrah maka mereka keluar ke tempat halal yang paling dekat.

Siapa yang tidak melewati salah satu miqat di atas maka dia berihram saat dia mengetahui bahwa dia telah sejajar dengan miqat yang paling dekat, Umar berkata, “Lihatlah kepada yang paling dekat di jalan kalian.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari 1531.

Orang yang terlanjur melewati miqat tanpa ihram harus kembali kepadanya untuk berihram di sana, karena ia wajib yang masih mungkin dilakukan, maka tidak boleh ditinggalkan, namun jika dia tidak kembali lalu dia berihram sesudahnya, di Juddah atau selainnya, maka dia harus membayar fidyah dengan menyembelih seekor kambing atau membayar sepertujuh unta atau sepertujuh sapi, membagi-bagikannya kepada orang-orang miskin di al-Haram dan tidak makan apa pun darinya. Wallahu a’lam.