Kebaikan tidak hanya dikerjakan dan dilakukan, lebih dari itu, disegerakan dan dipercepat, karena perintahnya memang demikian, Allah memerintahkan istibaq fil khairat, berlomba-lomba dalam kebaikan, mubadarah dan musara’ah, menyegerakan dan mempercepat, dan siapa pun tahu bahwa menikah termasuk kebaikan, maka ia patut untuk disegerakan. Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wahai anak-anak muda, barangsiapa di antara kalian mampu menikah maka hendaknya dia menikah…” Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Ini adalah pengaitan perintah menikah kepada syarat kemampuan menikah, jadi bila ada kemampuan maka ada perintah.

Ada beberapa nilai positif dengan menyegerakan kebaikan ini:

Pertama: Pahala, karena menjalankan perintah Allah dan sunnah Rasulullah, di samping menunaikan tanggung jawab kepada istri dan anak-anak bisa sudah memiliki anak.

Sesunguhnya kamu tidak memberikan suatu nafkah yang dengannya kamu berharap wajah Allah kecuali kamu meraih pahala karenanya sampai apa yang kamu letakkan di mulut istrimu.” (Muttafaq alaihi).

Kedua: Terbentengi dari godaan kepada yang tidak baik.

Karena dia telah mempunyai yang halal, itu lebih dari cukup baginya sehingga dia tidak perlu menengok dan mencari yang haram. Dalam batas tertentu, karena sebagian orang sudah terbentengi dengan pernikahan tetapi dia justru merobohkan benteng ini dengan mencaplok apa yang bukan haknya. Memang semuanya kembali kepada iman seseorang. Namun alangkah baiknya jika iman ditopang dengan benteng dan benteng pun dilandasi dengan iman.

Ketiga: Menikmati kehidupan pernikahan lebih awal.

Jika Anda menikah dalam usia dua puluhan, taruhlah dua puluh lima tahun seperti Rasulullah shallallou ‘alaihi wasallam, usia di mana seorang pemuda atau pemudi berada dalam puncak kenikmatan pernikahan, maka kenikmatan pernikahan atau bulan madu akan sangat terasa sekali dan itu berlangsung lebih lama, hal ini jelas karena Anda menikah lebih awal maka kenikmatan pernikahan Anda rasakan lebih awal pula dan lebih panjang.

Keempat: Mendapatkan penenang jiwa lebih awal.

Dan pada saat anak benar-benar memerlukan dukungan Anda, Anda tetap mampu mendukungnya dengan tegar, karena pada saat itu usia Anda belum tua, Anda sedang berada dalam puncak karir kehidupan, dan anak mulai mandiri seiring Anda memasuki usia senja, Anda menikmati masa senja tanpa diribeti dengan urusan anak yang belum juga mentas.

Kelima: Mempercepat pertumbuhan umat Islam.

Karena peluang memperoleh anak dan dalam jumlah yang memadai terbuka lebih lebar, sehingga jika hal ini terwujud maka ia mendukung perkembangan umat yaitu dengan terbentuknya generasi penerus yang telah disipakan lebih dini.

Setelah membaca, mudah-mudahan Anda cenderung kepada menyegerakan. Boleh saja Anda cenderung sebaliknya, itu pilihan Anda, namun yang jelas pilihan menyegerakan jauh lebih menguntungkan. Wallahu a’lam.