Tanya :

Assalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh

Begini Bapak/Ibu pengasuh, Belakangan ini ada hal yang sangat mengganggu pikiran saya dan mungkin banyak orang. Mulai sekitar 4 bulan yang lalu saya mengikuti sebuah permainan game online berbentuk permainan kartu poker di facebook, tema permainan itu untuk bersenang-senang dan tidak membutuhkan modal, bertaruhnya pun menggunakan chip dan bukan uang sungguhan. Permasalahannya pengguna permainan ini sangat banyak sehingga chip yang digunakan laku dijual dengan harga yang lumayan tinggi. Secara tidak langsung di dalam game inipun banyak berputar uang sungguhan karena banyaknya transaksi jual beli di luar permainan. Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah harta yang hak jika kita menjual chip dari permainan tersebut, mengingat jika menjualnya saya dapat menghasilkan kurang lebih belasan juta/bln ?
2. Apakah transaksi yang dilakukan termasuk transaksi derivatif (maya)?
3. Bagaimana hukumnya jika kita hanya bermain tanpa menjual chip tersebut?
Demikian atas jawaban dari Bapak/Ibu pengasuh saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : Bhaskoro Try P

Jawab :

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du
Taruhannya bukan uang, namun chip, tetapi untuk membeli chip buat bertaruh adalah dengan uang, berarti taruhannya uang juga kan? Inilah judi itu sendiri. Kalau Anda hanya bermain, dari mana Anda memperoleh chip untuk bertaruh? Membeli kan? Pakai uang kan? Lalu di mana bedanya?
Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh